Polda Papua Barat dan Polres Sorong Diam, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Aimas, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Pembalakan liar di Papua Barat Daya semakin mengancam hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, serta merusak mental dan struktur sosial masyarakat setempat. Dampaknya semakin terasa dengan berkurangnya pohon dan larangan pembalakan yang mengganggu seluruh aspek kehidupan warga.

Aktivitas penebangan kayu ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Sorong memicu pertanyaan mengenai kinerja kepolisian setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal ini seolah dibiarkan oleh Polres Kabupaten Sorong.

Saat media ini ke lokasi penampungan kayu ilegal menemukan kayu tersimpan di sebuah gudang tanpa nama yang tertutup rapat. Dari informasi di lapangan, diketahui gudang tersebut milik oknum warga berinisial Ridho, yang berada di Mariyai SP 2, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Saat media ini tiba di lokasi, terlihat tumpukan kayu hasil hutan yang sedang di susun oleh 2 perkerja dengan rapi, diduga menunggu untuk dimuat. Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp terkait aktivitas di gudang kayu tersebut, pemilik gudang tidak merespon.

Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP Edwin Parsaoran SIK MIK, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait temuan illegal logging di wilayah hukumnya, menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan menyatakan bahwa kasus tersebut akan didalami lebih lanjut.

“Masyarakat mendesak pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas. Keberadaan gudang penampungan kayu ilegal ini merupakan ancaman nyata yang harus segera ditangani. Jika dibiarkan, praktik ini akan semakin merajalela dan sulit dikendalikan,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal ini dapat dihentikan, sehingga kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kabupaten Sorong, sangat diharapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar.

Komentar