Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba, dua diantaranya pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di kota Ambon. Ketiga pelaku berinisial VK (28) alias Vasco beserta CP (37), dan istrinya FTP (32).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba ini dilakukan setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasko di jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 17 Maret 2025.
Saat diamankan di depan gereja Syalom pukul 12.30 WIT, Vasco tertangkap tangan sesaat setelah menerima paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Yang bersangkutan mengaku menerima paket kiriman tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” kata Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).
Vasco mengaku paket berisi sabu-sabu seberat 0.4941 gram ini adalah milik bersama. Sebab uang pembeliannya berasal darinya.
“Saat ditangkap, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan. Sementara terhadap saudara Agil telah dilakukan pencarian namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditemukan,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Vasko kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dua hari berselang atau tanggal 19 Maret 2025, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus CP dan istrinya FTP di sekitar jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang Ambon.
Kombes Areis menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pasutri ini berawal saat tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Ambon.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tim mencurigai seorang driver ojol maxim dan mengamankannya tepatnya di depan Kantor PDIP Maluku. Saat diinterigasi, driver ojol ini mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi.
“Tim kemudian mengamankan paket yang kami curigai berisi narkotika berupa dos bekas headsed/earphone warna biru muda bertuliskan shure dalam tas kresek hitam ukuran kecil,” ungkapnya.
Setelah mengetahui isinya, tim bersama driver ojol tersebut menuju alamat rumah pemesan aplikasi antar paket di sekitar Jalan Dr. Malaihollo.
“Tim lalu mengamankan terduga FTP dan suaminya CP. Tim meminta Terduga untuk jujur apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan, kemudian Terduga FTP jujur mengakui kalau masih ada sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar terduga,” jelasnya.
Dalam lemari tersebut FCP kemudian mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 paket kecil plastik klip bening berisi sisa serbuk kristal bening diduga sabu. Total berat sabu-sabu yang dimiliki kedua pasutri yakni 0,13 gram.
“Ada juga ditemukan 1 buah korek api gas warna putih bening, 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas kemasan sabu,” jelasnya.
Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua pasutri tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka narkoba ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus didalami untuk mengejar pelaku lainnya,”
(M.N)
Komentar