Polda Jatim Ringkus 4 Pelaku Penyebar Video Ujaran Kebencian

KSI Jatim-Surabaya.  Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus 4 tersangka terkait konten berisi ancaman dan ujaran kebencian kepada Mahfud MD yang tersebar di Media Sosial dan group WhatShapp maupun Youtube.

Ke 4 orang tersangka, yakni MN, AH, MS dan SH merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur. Mereka disebut-sebut sebagai simpatisan Habib Riziq Shihab (HRS).

Kejadian berawal pada 9 November 2020, tersangka MN mengunggah video dalam akun Youtube Amazing Pasuruan, dengan judul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieg!” durasi 2 menit 33 detik.

Konten kemudian disebarluaskan oleh AH, MS dan SH di beberapa grup WhatsApp bernama, Front Pembela IB HRS, Komunitas Alumni Sidogiri, Madin Miftahul Ulum, dan Mahabbah Rosul.

” Keempat tersangka MN, AH, MS dan SH ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.  Mereka diamankan beserta barang buktinya di rumah masing-masing dan dibawa ke Mapolda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (13/12/20).

Dalam keterangannya, Kombes Trunoyudo menyampaikan kebenaran bahwa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan keempat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Mereka ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Sementara itu, Kombespol Gidion Arif Setyawan selaku Dirreskrimsus Polda Jatim menyampaikan adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” terang Kombespol Gidion.

Tak hanya itu, lanjut Gidion, adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka.

“Karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam,” tegasnya.

Kini MN, AH, MS dan SH masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Jatim.

 

Editor : Yen

Komentar