Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Senilai Rp22 Miliar Disita

Daerah, NEWS, POLDA, POLRES41 views

Surabaya, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mencetak prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkotika internasional.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sabu seberat lebih dari 21 kilogram yang diduga berasal dari Timur Tengah, dengan nilai mencapai Rp22 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, dua tersangka berinisial REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya ditangkap setelah sebelumnya berhasil lolos dari pengawasan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mengejar kedua tersangka yang sudah lebih dulu naik kapal menuju Balikpapan. Keduanya akhirnya ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan,” ujar Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).

Saat penangkapan, REP kedapatan membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam tas ransel hitam, sedangkan W membawa 13 kotak Tupperware yang disembunyikan dalam kardus cokelat. Dari 22 kotak tersebut, polisi menyita total 21,351 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah tas ransel hitam, kardus cokelat, dua unit handphone merek Redmi dan Oppo, serta uang tunai Rp100 ribu.

Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menyebut, kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam jaringan jual beli sabu yang dikendalikan oleh seorang buronan berinisial F.

“REP dan W mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman sabu dan mendapat bayaran antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman. Komunikasi dengan tersangka F dilakukan menggunakan aplikasi terenkripsi bernama screed,” jelas Kombes Pol Robert.

Menurut hasil interogasi, sabu masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, hingga akhirnya ke Surabaya sebagai titik transit sebelum dikirim ke Kalimantan Timur.

Meski sabu berasal dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya dikendalikan oleh WNI yang berdomisili di luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman bahaya narkotika,” pungkas Kombes Pol Robert.

Writter : Elang Key | Editor : Red

Komentar