Polda Banten: Ada Aktor Intelektual Kasus Mafia Minyak Goreng di Tirtayasa Serang

Banten, POLRI117 views

KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta

Pasca dilaksanakannya press conference pada Rabu (30/03) kemarin, Polda Banten menyampaikan perkembangan dan fakta-fakta terkait ungkap kasus terhadap mafia minyak goreng (migor) curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan fakta hukum terkini dari hasil penyidikan bahwa tersangka AR (27) hanya merupakan operator dari kepentingan pemodal besar yang menjadi aktor intelektual dalam sindikasi pidana migor curah tersebut.

“Penyidik sudah mengidentifikasi aktor intelektual di atas AR, dan akan segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan bahwa pemesanan atau Delivery Order (DO) minyak curah untuk dikemas ulang di TKP sepenuhnya di bawah kendali aktor intelektual, pasca migor curah sampai, maka tugas AR yang melakukan pengemasan juga pendistribusiannya

“Sesuai dengan bukti dokumen, aktor intelektual telah memesan 200 ton kepada sumber barang, namun baru diantar 2 DO sebanyak sekitar 40 ton datang ke lokasi pada 14 Maret 2022, dan sudah dikemas dengan merk LABAN dan bahkan telah didistribusikan ke pasar, migor curah sisa berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa kemasan merk LABAN sebesar 1.300 liter dan dalam bentuk curah di toren sekitar 5 ton,” ungkapnya.

Shinto menambahkan untuk keuntungan ekonomis yang dapat dinikmati oleh aktor intelektual bisa mencapai Rp250 juta per bulan yang diperoleh dari peningkatan harga migor curah ke migor kemasan premium.

“Tersangka AR bahkan mendapatkan gaji bulanan sekitar Rp 10 juta dari aktor intelektual tersebut,” tutup Shinto Silitonga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap mafia minyak goreng curah yang dikemas ulang menjadi minyak goreng premium di Tirtayasa Serang pada Senin (28/3/2022).

Polisi menggeledah sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang sekitar pukul 15.00 Wib. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan AR (28), Direktur CV. Jongjing Pratama yang diduga mengoperasionalkan pengemasan ulang minyak goreng curah itu.

Dalam konferensi pers Rabu (30/3/2022), Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriadi menjelaskan modus operandi.

CV yang dipimpin tersangka memang benar memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani. Namun melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan. Padahal, tanpa dilengkapi ijin usaha industri.

“Minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya, dari Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET Migor Curah menjadi Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut,” kata Dedi Supriadi.

Kemudian, Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memiliki ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.

Lalu, logo halal yang ada kdalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan. Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng LABAN mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan.

(Bidhumas/Redaksi)

Komentar