Ambon,Kabarsulsel-lndonesia.com. Direktorat Polairud Polda Maluku berhasil mengamankan sebanyak 5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga illegal di pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
BBM subsidi ini diangkut mobil tanki dan melakukan pengisian ilegal di salah satu kapal ikan yang bersandar di pelabuhan tersebut pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Dalam pengungkapan kasus ini, beredar informasi di media terkait adanya keterlibatan oknum anggota Polairud yang melakukan bekingan. Meski sejauh ini belum terbukti.
“Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, apabila terbukti ada keterlibatan anggota akan ditindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.IK, Kamis (14/8/2025).
Kombes Rositah mengungkapkan, sesuai perintah Kapolda Maluku, terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan perminyakan akan ditindak tegas sesuai peraturan hukum dan kode etik Polri.
“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda bagi setiap anggota Polri yang terlibat atau jadi backingan akan ditindak tegas dan tetap akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut personel Polairud mengamankan satu unit mobil Tanki yang berisi ke Solar sebanyak 5 ton Markas Polairud Polda Maluku.
“Jika ada perkembangan lanjutan dalam kasus ini akan kami sampaikan ke publik,”
(M.N)
Komentar