Pokir Sah, Tapi Harus Tepat Sasaran! Kadis Koperasi Malra Ungkap Kendala Realisasi Anggaran

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan hak konstitusional yang sah dan diatur dalam Permendagri Nomor 86. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat mengusulkan alokasi anggaran yang ditempatkan di dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, dalam realisasinya, sumber dana menjadi faktor kunci yang harus sesuai dengan regulasi.

Pada tahun 2024, alokasi dana untuk Pokir mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bebas, kali ini dana yang digunakan berasal dari DAU dengan peruntukan khusus, yakni mandatori spending untuk sektor pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110, dana tersebut memiliki batasan penggunaan, termasuk di Dinas Koperasi yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tenggara, Munawir Matdoan, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada Pokir itu sendiri, melainkan sumber pendanaannya yang telah ditentukan oleh aturan pemerintah pusat.

Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan DPRD, baik dalam lintas komisi maupun rapat konsultasi. Sebagian besar anggota dewan sudah memahami aturan ini dan memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi. Namun, yang menjadi kendala adalah sumber dananya. Jika dana ini berasal dari DAU bebas, tentu tidak ada masalah. Tapi karena bersumber dari DAU dengan peruntukan khusus, maka tidak bisa digunakan untuk penguatan permodalan koperasi atau pelaku usaha,” jelas Munawir Matdoan.

Ia juga menyoroti bahwa pada tahun 2023, keterlambatan realisasi bukan karena faktor lain, melainkan keterbatasan keuangan daerah. Sementara pada 2024, kendala utama adalah regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan dana.

“Pokir tetap bisa dijalankan di Dinas Koperasi, tetapi hanya untuk pelatihan dan pengembangan SDM. Jika dialokasikan untuk permodalan koperasi dan pengusaha, itu jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Munawir berharap semua pihak memahami batasan dalam penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dan alokasi anggaran agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta tepat sasaran bagi masyarakat.

Dengan adanya regulasi yang mengikat, transparansi dan kehati-hatian dalam mengelola anggaran menjadi keharusan, demi memastikan kebijakan yang diusulkan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat tanpa melanggar aturan yang ada.

Komentar