Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | PKB Maluku Tenggara kembali membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kab. Malra Periode 2024-2029. Partai dengan nomor urut 1 itu bakal menerima siapapun Balon yang siap berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah
“Kami di PKB ini Insya Allah menerima siapa pun untuk mendaftarkan diri dan mengambil formulir di partai PKB. Kami tidak membatasi siapa pun!” kata Ketua Panitia Djamaluddin Kudubun saat menggelar konpress dihadapan awak media pada Sabtu, (13/4/2024)
Lanjutnya lagi, tadi kita mengamati ada beberapa prasyarat yang telah disampaikan untuk dijadikan dasar dalam menyeleksi para Bakal calon secara langsung. Tentunya siapa saja yang mempunyai kepercayaan diri dan mau silahkan datang di PKB. dalam demokrasi seperti ini kita tidak perlu membatasi siapapun tapi minimal ada sistim yang kita bangun sehingga dengan sistim itu mengukur kemampuan orang untuk berani datang dan mendaftar di PKB. Tandas Kudubun.
Ditanya terkait batas waktu penjaringan serta pendaftaran bagi Calon Kepala Daerah, Kudubun mengaku tentu ada batas waktu. Cuman batas waktu itu sendiri, akan disampaikan secara terbuka seperti beberapa poin yang ada di Press Release ini sehingga kami sedang menunggu dari DPP, dan juga melalui DPD terkait batas waktu pengambilan formulir dan akhir penyerahan formulir.
Di awal ini kami sengaja menggandeng rekan-rekan media untuk menginformasikan ke publik bahwa PKB akan melakukan pembukaan atau pengambilan formulir serta proses pendaftaran para bakal calon Kepala Daerah.
Dirinya menambahkan bahwa tentunya dalam proses pendaftaran para Balon akan dikenakan biaya pendaftaran. Namun terkait besarannya tentu kita masih menunggu arahan dan petunjuk lebih lanjut dari DPP. Tutup Kudubun.
Komentar