Pj Gubernur Maluku Bersama Danrem 151/Binaiya Hadiri Rakor FKUB Maluku Tahun 2024

Uncategorized101 views

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.com.Pj Gubernur Maluku Sadali Ie bersama Danrem 151/Binaiya Brigjen TNI Anthoninho Rangel Da Silva menghadiri Rapat koordinasi Forum kerukunan Umat Beragama Provinsi Maluku Tahun 2024. Bertempat Di Hotel Marina Ambon, Selasa (22/10/2024)

Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Maluku, selaku Pj Gubernur kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas pelaksanaan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Maluku tahun 2024, dengan Tema, Merangkai Toleransi Dalam Rangka Mengsukseskan Pilkada serentak Tahun 2024 Yang Aman, Damai dan Kondusif, ungkap Pj Gubernur Sadali kepada wartawan

Dengan menghadirkan para narasumber-narasumber yang sangat luar biasa kami tersimak, sangat memberikan apresiasi terhadap apa yang baru disampaikan oleh Pak Danrem 151/Binaiya, tentang materi yang menggambarkan bahwa posisi toleransi ini adalah suatu hal yang wajib di jaga dan rawat dengan baik sebagai perwujudan Negara-negara Indonesia yang memegang prinsip aktif dalam perdamaian dunia mudah-mudahan kita menjadi Negara yang bisa menyatukan Negara-negara yang sedang bertikai, ungkap Sadali berharap.

Menurut Sadali, Provinsi Maluku memiliki budaya yang cukup erat dengan pendekatan moderasi toleransi umat beragama dengan Slogan Hidup Orang Basudara.

Dikatakan Sadali, tadi sudah dikupas panjang lebar mudah-mudahan materi tadi akan kita simak dan dapat kita wujud Nyatakan dalam kehidupan kita sehari-hari di Provinsi Maluku.

Kita berharap tanggal 27 November nanti pilkada serentak dapat berjalan dengan aman, damai sehingga melahirkan pemimpin yang representif yang dipercayakan oleh rakyat sehingga siapapun yang terpilih itu adalah kepercayaan rakyat padanya dan kita semua harus mendukung, harap Sadali.

Sadali juga meminta agar forum ini juga akan mendoakan para pemimpin Bangsa kita yang baru dilantik pada tanggal 20 kemarin bapak Jenderal Purnawirawan Hj Prabowo Subianto Gibran Raka Buming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

Kita harapkan semoga dengan kepemimpinan beliau, dengan Visi besar beliau dapat mengantarkan perubahan yang signifikan terhadap kemajuan Bangsa dan Negara dengan berbagai program strategisnya yang akan beliau jalankan dan wajib hukumnya kita semua harus mendukung dan Mengsukseskan berbagai program yang ditetapkan.

Sadali juga berharap agar teman-teman media pers dapat membuming hasil rapat koordinasi pada hari ini sebagai perwujudan hidup toleransi umat beragama di Provinsi Maluku yang selalu kita rawat, kita jaga dengan pendekatan hidup orang Basudara di Bumi Raja-raja ini, ungkapnya.

Ditanya soal sanski keterlibatan ASN pada pilkada serentak jawab Sadali, kemarin Pemerintah Provinsi Maluku telah menggelar apel untuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kami telah membuat ikrar berjanji untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Itu undang-undang tentang ASN 20 telah menjelaskan. Berbagai sanski akan diterapkan apabila ada oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis dan ini komitmen dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Kami berharap seluruh ASN selalu netral dalam menjaga Kenetralitas sebagai ASN untuk terlibat dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon, pungkas Sadali.

Ditempat yang sama, Danrem 151/Binaiya juga menyampaikan bahwa, untuk Di Korem 151/Binaiya, Kita sudah melaksanakan MoU dengan tiap-tiap kabupaten di mana kita sudah dapat anggaran dalam hal ini pengamanan pemilu.

kita membantu semaksimal mungkin Pemerintah Daerah untuk mengamankan pemiliu ini dari stabilitas keamanan.

kita juga sudah dapat perintah dari Panglima TNI, bahwa sesuai dengan undang-undang nomor 34 tahun 2004 pasal 2 bahwa Tentara Nasional Indonesia tidak boleh terlibat dalam politik praktis. kita semua adalah Tentara yang profesional, Tentara yang dilengkapi dengan segala perlengkapannya dan diperhatikan kesejahteraannya, tandas Danrem.

Danrem juga menegaskan bahwa, pabila ada Anggota oknum, anggota kita yang terlibat di dalam politik praktis maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku itu kitab undang-undang hukum pidana Militer, pungkas Danrem.

(M.N)

Komentar