Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pimpinan Cabang Media Satya Bhayangkara Maluku minta kepala Kepolisian Republik Indonesia tindak tegas oknum anggota Polairud dan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang turut terlibat dugaan permainan bahan bakar minyak oplosan yang diberitakan sejumlah media online yang semakin marak diperbincangkan pada Whatsapp group di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
Kepada media ini, Aloysius Londar selaku pimpinan cabang media Satya Bhayangkara perwakilan Maluku sangat menyesalkan oknum-oknnum anggota polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat langsung dalam permain bahan bakar minyak oplosan dengan cara yang salah dan bertentangan dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 yang merujuk pada Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (โUU 22/2001โ)
Setiap orang yang melakukan:
a). Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah);
b). Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah);
c). Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah);
d). Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). Pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Jerat Hukum Bagi SPBU :
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (โKUHPโ).
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1). Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2). Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, bebernya,
Ditambahkan, Para oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang diduga terlibat dalam permainan ilegal oil tersebut diketahui bernama Hendrik Lermatin yang merupakan salah satu anggota Satpolairud Polres Kepulauan Tanimbar, dan salah satu anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Yang diketahui bernama Made, yang mana diketahui kedua oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar itu salah satunya diduga turut terlibat dengan cara menyiapkan tempat penampungan BBM oplosan yang disimpan pada dua buah profil tank dan disimpan pada salah satu motor laut milik nelayan di kompleks pelabuhan pasar Omele Saumlaki, sementara yang satunya yang diketahui sebagai anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar itu turut memediasi untuk menghilangkan persolaan BBM oplosan itu serta menyampaikan bahwa ” Intinya atur baik-baik saja, kalau sudah begini katong (Kita) saling baku jaga saja, ucap Londar mengikuti percakapan oknum anggota Satreskrim itu,
Sebagai pimpinan cabang media Satya Bhayangkara wilayah Maluku, pihaknya meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar tindak tegas oknum-oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang diduga turut terlibat permainan ilegal oil itu, jangan tebang pilih,sehingga tidak merusak citra dan nama baik institusi, tutupnya.
Komentar