Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Pieterson Rangkorarat SH, sebagai Pj Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Ruben Benharvioto Mariolkossu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah berlangsung di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon Senin 27/11/2023.
Gubernur dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 Pasal 14 ayat 2b menegaskan bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan keputusan Pengganti Pergantian Jabatan Bupati kepulauan Tanimbar.
Gubernur juga menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut,
1. Adanya peristiwa penetapan tersangka yang diikuti dengan pergantian Penjabat Bupati yang lama berpotensi menggangu proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan publik di kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Karena itu saya berharap saudara Penjabat Bupati yang baru dilantik segera mengambil langkah cepat Berkoordinasi dengan Forkopimda, DPRD dan Internal Birokrasi, Pemda kabupaten Kepulauan Tanimbar, begitu pula dengan Instansi vertikal, TNI Polri dan lembaga pemerintah lainnya, harap Gubernur.
Gubernur juga menegaskan kepada saudara Penjabat Bupati agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi, Birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah sehingga penyelenggaraan Pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik.
2. Berdasarkan keputusan ketentuan pasal 166 ayat 1 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta aturan turunannya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan kepala Daerah dibebankan pada APBD
Gubernur juga memastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik di Tahun 2023 maupun di Tahun 2024.
Menurutnya, tugas saudara Penjabat sebagaimana disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan pemilu Legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak Tahun 2024, termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah.
3. Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja Pemerintah Daerah yang melakukan tugas mulia yaitu, pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat, harus mendapat prioritas dari kita semua. Sebab bila keluarga sejahtera maka masyarakat akan sejahtera dan bila masyarakat sejahtera berarti Negarapun ikut maju, ungkap Gubernur.
Akhirnya selaku Pimpinan Daerah saya mengucapkan terimakasih kepada saudara Ruben Benharvioto Mariolkossu beserta keluarga atas pengabdiannya.
Dan selamat bekerja kepada saudara Peiterson Rangkorarat beserta ibu dan keluarga.
Laksanakan tugas yang mulia ini dengan kesungguhan hati bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tutup Gubernur.
Komentar