Pieter El Bantah Tuduhan UTAYOH di Sidang MK: Pilkada Fakfak 2024 Tetap Sah dan Tidak Tergoyahkan

Jakarta, Nasional, NEWS1,302 views

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sengketa Pilkada Fakfak 2024 yang diajukan oleh pasangan calon UTAYOH terhadap hasil pemilu akhirnya memasuki babak final di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis pagi, pihak Termohon, yaitu KPU Kabupaten Fakfak, Bawaslu, dan pasangan calon SANTUN, dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon UTAYOH.

Semua klaim yang diajukan dinilai tidak berdasar dan disanggah dengan bukti-bukti kuat yang menguatkan integritas hasil pemilu.

Pihak Termohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Pieter El, didampingi Ketua KPU Fakfak Hendra J.C. Talla memaparkan argumen yang tegas dan detail terkait tuduhan yang disampaikan oleh UTAYOH.

Pieter El menyatakan bahwa klaim-klaim yang disampaikan oleh UTAYOH dalam permohonan gugatan tidak sesuai dengan kenyataan dan telah dibuktikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“UTAYOH bukan kali pertama terlibat sengketa Pilkada di Fakfak. Pada Pilkada 2020, UTAYOH menang dengan selisih 825 suara, dan MK menolak gugatan tersebut karena melebihi ambang batas 2 persen. Kini, dalam Pilkada 2024, UTAYOH kalah dengan selisih 3.975 suara dari pasangan SANTUN,” kata Pieter El, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum KPU Fakfak dalam kedua sengketa tersebut.

Salah satu poin utama dalam gugatan UTAYOH adalah tuduhan tentang berbagai pelanggaran teknis, mulai dari proses verifikasi pemilih, kotak suara yang dianggap tidak sah, hingga dugaan adanya pemilih ganda. Pieter El dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut.

“Verifikasi pemilih sudah dilakukan dengan cermat oleh KPPS di seluruh TPS. Kotak suara yang dipermasalahkan itu telah dijaga ketat oleh aparat keamanan dan tersegel dengan aman. Semua prosedur pemilu telah dijalankan dengan transparansi penuh,” ungkap Pieter.

Selain itu, Pieter juga menanggapi tuduhan tentang pemilih ganda dan pemilih yang tidak berhak. Menurutnya, tuduhan ini sepenuhnya tidak berdasar karena tidak ada bukti yang mengonfirmasi adanya pelanggaran semacam itu.

“Tidak ada pemilih yang tercatat ganda, dan tidak ada pemilih yang tidak memenuhi syarat. Semua proses pemilu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan,” tegas Pieter.

KPU Fakfak juga merespons tuduhan pemilih yang tidak berdomisili serta dugaan adanya pemilih di bawah umur. Pieter menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Bawaslu mengenai masalah ini.

“Semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada laporan yang masuk terkait pelanggaran ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pieter juga menyampaikan bahwa meskipun UTAYOH sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Fakfak berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yang mengembalikan UTAYOH sebagai peserta Pilkada 2024.

Meski sempat tidak mengikuti kampanye selama lebih kurang 10 hari, UTAYOH kembali mengikuti seluruh proses kampanye hingga selesai setelah keputusan tersebut.

Sebagai penutup, Pieter El meminta agar MK menggunakan pasal 158 dalam menyikapi perkara ini, sebagaimana yang diterapkan dalam sengketa Pilkada Fakfak 2020.

“Kami meminta agar MK menolak seluruh gugatan UTAYOH karena syarat formil yang diajukan sudah melebihi batas 2 persen. Keputusan KPU Fakfak yang menyatakan pasangan UTAYOH memperoleh 20.818 suara sah dan pasangan SANTUN meraih 24.775 suara sah adalah sah secara hukum,” tegasnya.

Dengan bukti-bukti yang disampaikan dan argumen yang kuat, KPU Fakfak berharap Mahkamah Konstitusi akan menegaskan keputusan KPU Fakfak dan memastikan bahwa hasil Pilkada Fakfak 2024 yang telah berlangsung sesuai aturan tetap sah dan final.

Komentar