PETI Menggila di Ketapang! Pengusaha Tambang Ilegal Diduga Kebal Hukum, APH Dituding Tutup Mata

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Tambang emas tanpa izin (PETI) di Dusun Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin brutal.

Aktivitas ilegal ini diduga kuat melibatkan pengusaha besar yang seolah kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) justru terkesan membiarkan.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) yang melakukan investigasi menemukan maraknya PETI di kawasan hutan dan perkebunan sawit warga. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran dari pihak berwenang, yang seharusnya menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

PETI Kian Merajalela, Kerusakan Lingkungan Kian Parah!

Jumadi, Tim Investigasi LAKI, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Ketapang bukan lagi rahasia.

“Sudah bertahun-tahun tambang ilegal ini dibiarkan. Hutan semakin rusak, pencemaran lingkungan makin parah, dan dampaknya mulai dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih miris, praktik ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan, seolah ada kekuatan besar yang melindungi.

“Kenapa APH diam? Kenapa hanya rakyat kecil yang ditindak, sementara cukong tambang bebas beroperasi?” tanya Jumadi dengan nada geram.

Dua Nama Mencuat: Siapa Dalang di Balik PETI?

Dari hasil investigasi, dua nama diduga kuat sebagai dalang utama PETI di kawasan ini.

“Kami mendapat informasi bahwa bos tambang yang bermain dalam bisnis ilegal ini berinisial Haji… dan SRM, warga Dusun Mekar Jaya, Sp.4 Piasak,” ungkap Jumadi.

Ia menegaskan bahwa aktivitas mereka tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan daerah.

“Jangan ada pembiaran! Jika mereka melanggar hukum, tangkap dan adili!” desaknya.

APH Dituding Main Mata, Hukum Jangan Tajam ke Bawah Saja!

Jumadi menantang APH, mulai dari Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, hingga Mabes Polri, untuk membuktikan bahwa hukum masih berlaku bagi semua.

“Jangan ada tebang pilih! Jangan pura-pura buta! Jika hukum benar-benar ditegakkan, seharusnya para pengusaha tambang ilegal ini sudah ditangkap!” ujarnya tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bisa dikenakan sanksi pidana berat.

“Hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar menanti mereka yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin. Tapi pertanyaannya, beranikah APH menindak mereka?” sindirnya tajam.

Rakyat Menunggu Aksi Nyata, Bukan Sekadar Retorika!

Kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Ketapang. Jika tidak ada tindakan tegas, maka publik semakin yakin bahwa ada permainan besar yang melibatkan oknum-oknum tertentu dalam bisnis tambang ilegal ini.

“Jangan biarkan hukum hanya menjadi alat untuk menekan rakyat kecil, sementara para cukong tambang bisa membeli keadilan!” pungkas Jumadi dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Kabarsulsel-Indonesia.com terus menggali informasi lebih dalam terkait jaringan PETI di Sungai Melayu Rayak. Apakah aparat akan membuktikan ketegasannya atau tetap membiarkan kejahatan ini berlangsung? Publik menunggu jawaban!

Komentar