Perusahaan SS Diduga Langgar Tanggung Jawab Sosial: Pembongkaran Aset Warga dan Kantor Desa Otemer Tak Kunjung Diganti Sejak 2019

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | 4 Agustus 2025 — Ketidakadilan yang telah berlangsung selama enam tahun kini mencuat kembali ke permukaan. Warga Desa Otemer, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya angkat suara soal dugaan pembiaran dan pengabaian tanggung jawab oleh perusahaan berinisial SS yang hingga kini belum menyelesaikan ganti rugi atas kerusakan aset warga dan kantor pemerintahan desa.

Dua kepala keluarga berinisial RYK dan JF menjadi korban langsung dari pembongkaran sepihak pagar rumah mereka oleh perusahaan SS pada tahun 2019 saat melakukan aktivitas proyek pelebaran jalan di Desa Otemer, yang kala itu masih bernama Desa Batu Putih.

Tidak hanya itu, pagar kantor desa pun ikut dirusak. Ironisnya, meski sudah berjanji akan bertanggung jawab, pihak perusahaan hingga kini belum memberikan kejelasan apa pun.

“Katong ini masyarakat yang penghasilan pas-pasan. Jadi harapan kami perusahaan bisa bantu dan selesaikan. Tapi sampe sekarang nihil. Katong curiga jangan-jangan perusahaan sudah bayar ke Pemdes Batu Putih dulu, tapi tidak pernah sampai ke kami,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Saksi mata yang merupakan warga setempat juga membenarkan bahwa pembongkaran terjadi tepat di depan kantor desa dan dua rumah warga saat pelebaran jalan dilakukan oleh perusahaan SS.

Sekretaris Desa Otemer, Amon Somarwane, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, turut menguatkan tudingan warga.

Ia menyatakan bahwa memang benar terjadi pembongkaran pagar milik dua kepala keluarga serta pagar kantor desa pada tahun 2019, di masa pemerintahan mantan Kepala Desa Izak I. Kdise, S.Sos.

“Memang belum ada pembayaran apa pun dari perusahaan kepada pemerintah desa terkait kerusakan-kerusakan tersebut, meski saat itu sudah ada kesepakatan untuk diselesaikan,” ujar Somarwane.

Potensi Pelanggaran dan Sanksi Hukum

Tindakan perusahaan SS yang membongkar dan merusak pagar milik warga serta fasilitas publik desa tanpa penyelesaian yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Tak hanya itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perusahaan yang beroperasi di wilayah desa wajib menghormati aset milik desa dan warga, serta menjalankan tanggung jawab sosial (CSR). Jika terbukti lalai, sanksi administratif hingga pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga Akan Tempuh Jalur Hukum dan Desak DPRD Turun Tangan

Situasi ini telah membuat warga semakin geram. Beberapa di antaranya bahkan mulai menggagas upaya hukum bersama dan mendesak DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Kalau tidak ada niat baik perusahaan, kami akan tempuh jalur hukum dan laporkan ke DPRD dan pihak berwajib. Kami rakyat kecil bukan untuk ditindas!” tegas sumber.

Peringatan untuk Perusahaan SS

Jika perusahaan SS tetap bersikap apatis terhadap tuntutan warga dan Pemerintah Desa Otemer, maka bukan tidak mungkin persoalan ini akan bergulir menjadi krisis kepercayaan publik terhadap aktivitas korporasi di wilayah adat.

Ketiadaan itikad baik bisa berdampak luas — mulai dari boikot sosial, pemblokiran proyek, hingga laporan resmi ke Kementerian Desa dan Kementerian ATR/BPN.

Komentar