Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Personil Satgas Yonif 732/Banau Pos Malifut bersama Personil Koramil 1508-04/Malifut serta Personil Unit Intel Kodim 1508/Tobelo berhasil mengagalkan aksi pengedaran minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.370 Liter pada Kamis, 6 Juni 2024.
Aksi penggagalan ini diawali dengan kegiatan patroli rutin terhadap kendaraan roda empat maupun roda dua yang melintasi Pos Malifut Satgas Yonif 732/Banau. Pada pukul 01.00 WIT sebuah kendaraan roda empat jenis Wuling dengan Nopol DG 1026 UG, melintasi pos satgas dengan beban muatan penuh. Setelah muncul kecurigaan, maka kendaraan tersebut diberhentikan dan diperiksa, maka didapati supir berinisial IK (44 tahun) seorang diri membawa muatan minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.370 Liter yang dibagi menjadi 27 karung nilon besar.
Sebagai langkah awal, Danpos bersama perangkat terkait menahan pengemudi kendaraan dan barang bukti, untuk dimintai keterangan. Informasi awal yang didapatkan dari pengemudi, untuk minuman keras akan diedarkan di daerah Weda dan Kota Ternate, untuk kepemilikan barang bukti sampai saat ini masih dalam pendalaman.
“Kegiatan Swiping Kendaraan pada malam hari yang terus dilakukan oleh pos SATGAS Malifut dan Pers Koramil Malifut untuk mencegah peredaran minuman Keras Jenis Cap Tikus beredar keluar dari Kab. Halmahera utara.
Harapan Kami Dengan adanya penggagalan penyelundupan Minuman Keras jenis Cap Tikus ini dapat mengurangi angka kejahatan maupun pertikaian yang terjadi dikalangan masyarakat akibat mengkonsumsi Minuman Keras Jenis Cap Tikus” ujar Danpos Satgas Malifut
Dengan demikian semoga hadirnya Satgas Yonif 732/Banau senantiasa memberikan manfaat baik untuk lingkungan sekitarnya dan pengabdian terbaik bagi Bangsa dan Negara.
Komentar