Maluku Barat Daya, Kabarsulsel-Indonesia.com; Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Personel Unit SPKT Polsek Moa melakukan mediasi penyelesaian masalah warga yang dilaporkan oleh sdr. Ario Keiwury (54) pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 terkait adanya dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sdr. Dominggus Wontopur (87), sdr. Amando Alerkora (27) dan sdr. Barto Alerkora (25) bertempat pada Unit SPKT Polsek Moa pukul 11.30 Wit pada Rabu siang (13/12/2023).
Dalam kegiatan mediasi yang dipimpin oleh PS. Kanit Provos Bripka Isakh Hiwiruur dan Brigpol Aditya Idris dengan menghadirkan kedua belah pihak dan setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana para terlapor mengakui perbuatan mereka dan meminta maaf kepada pelapor, kemudian kedua belah pihak bersama-sama menatangani surat pernyataan damai dan pelaporpun bersedia mencabut laporannya dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Selain itu Personel Polsek Moa mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikanpada pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada kedua terlapor diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut bukan saja kepada pelapor tetapi kepada pihak lain karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim perdilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi dalam upaya penyelesaian sebuah permasalahan, hal dimaksud telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“ Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan dimana kedua belah pihak menandatangi surat perdamaian serta adanya permintaan maaf dari para pelaku kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi baik kepada korban maupun kepada orang lain, dengan demikian secara hukum proses penanganan permasalahan tersebut dinyatakan selesai. “ tutup Kasi Humas.
Komentar