Personel Pam TPS Dilarang Langgar Kode Etik Profesi

Daerah80 views

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com; Ratusan personel Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (Pam TPS) di Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) dilarang melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesi kepolisian dalam pelaksanaan pengamanan TPS, sesuai lokasi penugasannya.
Demikian penekanan Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres ) Bursel Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) M Agung Gumilar, dalam amanat yang di bacakan saat melakukan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan (Serpas Pam ) TPS, Jumat, 9 Februari 2024, yang di pusatkan di halaman Polres Bursel.

“Apel kesiapan pengamanan TPS merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel untuk melakukan pengamanan TPS, pada wilayah hukum Polres Bursel di tahap pemungutan dan hitung suara di harapkan dapat terlaksana dengan aman lancar dan damai, ” ujar Kapolres pertama Bursel ini.

Sarjana Ilmu Kepolisian ini mengaku, pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi Indonesia sekaligus menjadi titik penentuan masa depan bangsa. Hal ini sebagaimana penyampaian Presiden Joko Widodo bahwa ” Tahun 2024 adalah momen politik yabg sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama.

Menurut Agung, ini pekerjaan yang sangat besar menentukan masa depan bangsa kita, masa depan negara kita” Melihat pentingnya hal tersebut, maka seluruh komponen bangsa tentunya harus berpartisipasi penuh guna menyukseskan pemilu 2024. Terlebih lagi pemilu 2024 memiliki kompleksitas tersendiri karena di laksanakan secara serentak dengan rentang waktu yang berdekatan, wilayah yang luas, geografis yang beragam serta melibatkan jumlah pemilih yang besar.

“Oleh sebab itu, guna mengamankan pemilu 2024 maka Polri di dukung TNi, Kementrian/lembaga, instansi terkait dan mitra kamtibmas lainnya menggelar apel serpas dalam rangka PAM TPS pemilu tahun 2024. Yang dilaksanakan selama satu hari pada tanggal 14 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara di TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) sampai ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten, ” kata Gumilar.

Pantauan wartawan media ini, dalam apel serpas pam TPS bertindak sebagai Komandan Upacara ( Danup) Inspektur Dua ( Ipda ) Arya Dhaffa. Dalam apel tersebut Kapolres Bursel di dampinggi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka polres) Komisaris Polisi (Kompol) Syarifuddin mengecek kesiapan pasukan, baik itu kesiapan perlengkapan senjata dan kesiapan pasukan.

Komentar