Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Masyarakat Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini hanya bisa mengadu kepada media untuk mengungkap raibnya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang terjadi sejak tahun 2018.
Dengan tidak adanya tindakan dari Inspektorat, Pemerintah Desa, maupun aparat penegak hukum, mereka berharap publikasi melalui media dapat membuka tabir misteri hilangnya dana sebesar Rp. 189 juta.
BUMDES Penjawaan, yang didirikan pada 5 Maret 2018 dengan Jumadi sebagai ketua dan Biwan sebagai bendahara, sempat berjalan namun kemudian hilang begitu saja tanpa jejak.
Hingga saat ini, baik Ketua BPD, Ahmadi, maupun Kepala Desa Penjawaan, Irwandi, terkesan membiarkan dan menutup mata terhadap dugaan persekongkolan yang menyebabkan lenyapnya dana tersebut.
Seorang warga Desa Penjawaan, Sudianto alias Tapo, menyampaikan keresahannya kepada KabarSulSel Indonesia.Com melalui pesan suara dan WhatsApp pada Kamis (18/07/2024).
“Wajar jika kami mempertanyakan dana BUMDES yang hilang. Sejak 2018 hingga 2024, tidak ada hasil usaha yang terlihat. Kami tidak tahu di mana dana tersebut disimpan atau apakah sudah digunakan oleh pengurus BUMDES, Ketua BPD, atau Kepala Desa sebagai pengawas,” ungkap Tapo.
Tapo dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Ketapang, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Negeri Ketapang, untuk mengaudit dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam persekongkolan hilangnya dana BUMDES tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KabarSulSel Indonesia.Com belum berhasil menghubungi Jumadi, Biwan, Ketua BPD, maupun Kepala Desa Penjawaan untuk mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan ini.
Masyarakat Desa Penjawaan berharap, dengan publikasi ini, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan dan mengembalikan dana yang telah hilang demi kemajuan desa mereka.
Komentar