Pernah Jalani Masa Tahanan, Romansen C. Litay Siap Maju Sebagai Caleg Dari PKN

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com; Hidup tak selamanya berjalan mulus, kerap kali ada saja masalah yang datang menerpa dan tak bisa di hindari. Tentu dalam setiap masalah yang terpenting adalah kesadaran diri untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Romansen C. Litay yang akrab disapa Rommy merupakan satu dari sekian banyak orang yang juga pernah menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas 2 B Fakfak. dirinya di tahan sejak tanggal 21/08/2011, dan dinyatakan bebas melalui SK Kepala Kantor Wilayah Papua Barat No. W31-14.PK.01.05-06 Tahun 2015.
Rommy di tuntut melalui Putusan Pengadilan Negeri Fakfak No. 61/Pid.B/2011/PN Ffk tertanggal 22 November 2011. Dengan pasal tuduhan yang dilanggar yakni pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2022. Dirinya lantas menjalani masa pembinaan selama 6 tahun dan subsider 3 bulan.

Saat ditemui Kabarsulsel-Indonesia.com, Rommy menjelaskan jika dirinya pernah menjadi warga binaan di Lapas Klas 2B Fakfak selama 6 tahun 3 bulan. Dan tentunya dirinya telah menyesali segala perbuatannya dan telah menghirup udara kebebasan. Ungkap Rommy.

Setelah menghirup udara kebebasan, Rommy yang memiliki segudang talenta kreatif, mulai mengabdikan dirinya sebagai guru honorer di SMP Negeri 1 Fakfak dan juga sebagai tenaga pengajar di SMA YPK Fakfak.

Kini memasuki Pemilihan Umum Legislatif 2024, Romansen C. Litay telah mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) asal daerah pemilihan (Dapil) 2 Fakfak. Rommy dipercayakan maju sebagai Caleg PKN Nomor Urut 1 di Dapil 2 Fakfak.

Komentar