Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Maluku kembali memantik polemik publik. Anggaran hibah senilai Rp1,5 miliar yang diduga disalahgunakan itu menyeret nama Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Pratiwi, yang pada saat bersamaan menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Perkara ini bukan kasus biasa. Penanganannya telah melewati tangan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku dan sempat naik ke tahap penyidikan. Namun secara tiba-tiba, proses hukum tersebut dihentikan dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan. Keputusan ini justru memunculkan kecurigaan luas akan adanya intervensi politik dan konspirasi kekuasaan dalam penegakan hukum di Maluku.
Padahal, dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Maluku disebut telah menemukan fakta-fakta penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut. Secara normatif, pengembalian kerugian negara bukan alasan penghentian perkara pidana korupsi, melainkan hanya dapat dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman di tahap persidangan.
“Jika penyidikan sudah berjalan dan unsur perbuatan pidana telah ditemukan, maka proses hukum seharusnya dilanjutkan hingga pengadilan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” ujar Rudy Raubun, Aktivis Muda Maluku, kepada wartawan.
Ia menilai langkah penghentian perkara ini mencederai rasa keadilan publik sekaligus merusak citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. Terlebih, dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut dilakukan dalam konteks jabatan melekat, dengan relasi kekuasaan yang kuat, karena yang bersangkutan disebut memiliki kedekatan dengan kepala daerah (Gubernur Maluku) saat itu.
Menurut Rudy, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kerugian negara yang telah dikembalikan, melainkan perbuatan pidana yang berdampak langsung pada tujuan kemanfaatan dana hibah, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelembagaan dan masyarakat, dalam hal ini gerakan Pramuka.
“Dana hibah bukan uang pribadi. Ia punya tujuan sosial dan kelembagaan. Ketika disalahgunakan, kerugiannya bukan hanya soal angka, tapi juga hilangnya manfaat bagi publik,” kata Rudy.
Atas dasar itu, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar dilakukan supervisi terhadap penghentian penyidikan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan mencegah preseden buruk dalam penanganan perkara korupsi di daerah.
Tak hanya itu, kasus ini juga dinilai patut menjadi perhatian serius Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengingat salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan anggota Komisi III DPR RI, komisi yang justru membidangi hukum dan penegakan hukum.
“Kami akan menyampaikan pengaduan masyarakat secara tertulis ke MKD agar ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangannya. Etika pejabat publik harus ditegakkan, apalagi bila menyangkut dugaan korupsi,” tegas Rudy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Widya Pratiwi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian penyidikan maupun substansi dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.







Komentar