Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Oknum Pegawai (Sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Dobo Kabupaten Kepulauan Aru berinisial TN resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu tahanan wanita yang di titipkan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Pasca penetapan tersebut, tersangka TN langsung di tahan Penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Jadi pelaku penganiayaan inisial (TN) terhadap korban MG yang berstatus terdakwa dalam perkara Tipikor Dana Covid-19 tahun 2021, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan” ungkap Kapolres AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK, MH dalam release pers, bertempat di Mapolres Aru, Rabu (21/6/2023).
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, SH,.MH dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury menjelaskan bahwa awal kejadian penganiayaan tersebut bermula saat TN melaksanakan pengecekan pada sel tahanan perempuan yang dihuni korban MG yang diduga menyimpan handphone.
MG sempat mengelak namun setelah dicek handphone tersebut ditemukan.
“Karena emosi, TN kemudian melakukan penganiayaan berupa pemukulan,” bebernya.
Lanjut Kapolres, pasca penganiayaan itu, MG sempat mendapatkan perawatan di RSUD Cendrawasih Dobo.
“Berdasarkan hasil visum dari pihak rumah sakit RSUD diketahui MG mengalami luka lebam,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, korban MG sudah kembali ke rumah karena berstatus tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Atas perbuatannya, Tersangka TN dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua (2) tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Komentar