Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual menyelenggarakan kegiatan penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan.
Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 17 Agustus 2024, pukul 13.40 WIT, di Rutan Kelas II B Tual, yang terletak di Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Ohoijang-Watdek, Kecamatan Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, di antaranya Penjabat (Pj) Walikota Tual, R. Affandy Z. Hasanusi, S.STP., M.Si., Pj. Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono, M.Si., Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P., Kapolres Tual, AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K., Wadanyon C Por, AKP Estepanus Lawery, Plh Kasdim 1503/Tual, Kapten Inf. Bakri Renhoat, Dansat Pom Lanud Dumatubun Lettu Pom Lacca Boer, S.Tr. Han., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Maluku Tenggara, Ahmad Raharusun. Sebanyak 98 warga binaan juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Acara dibuka dengan penyambutan para tamu undangan dengan tarian adat Kei, disusul dengan laporan oleh petugas Lapas kepada Pj. Bupati Malra.
Para undangan kemudian melanjutkan acara dengan upacara resmi di lapangan, yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, dan sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Maualan Luthfiyanto, A.Md.IP., S.H.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Tual menyoroti prestasi lapas yang telah meraih pengakuan dalam bidang manajemen pembinaan dan berharap dapat meraih posisi pertama dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain itu, kegiatan kemandirian dan kepribadian di lapas terus berjalan dengan baik, termasuk pelatihan kerajinan seperti pembuatan batako dan kursi. Pembinaan spiritual juga menjadi fokus utama agar para warga binaan dapat hijrah ke arah yang lebih baik.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1614.PK.05.04.Tahun 2024 tentang pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak binaan.
Sebanyak 48 narapidana mendapatkan remisi dengan berbagai pengurangan masa hukuman, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Selain itu, lima narapidana mendapatkan remisi tambahan, termasuk Ismail Ekoran, Jefry Aipassa, Sabhan Rumalu, Wisno Difinubun, dan Zulfikar Abdullah yang memperoleh pengurangan masa pidana selama 1 bulan 20 hari.
Pj. Walikota Tual, dalam sambutannya, menyampaikan arahan dari Presiden RI untuk terus melakukan pengawasan terhadap ekonomi dan ketertiban menjelang pemilihan kepala daerah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru dan kontribusi daerah dalam mendukung visi tersebut.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara menyoroti tema HUT ke-79 RI, “Nusantara Baru Indonesia Maju”, yang mencerminkan semangat kemerdekaan dan sinergi untuk membangun negara.
Dalam kesempatan ini, sebanyak 175.728 narapidana dan 1.256 anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi umum sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas usaha rehabilitasi mereka selama di dalam lapas.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman, berakhir pada pukul 16.05 WIT. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana dan anak binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan bermanfaat bagi kemajuan bangsa.
Komentar