Pentingnya Penegakan Konstitusi Terhadap Ancaman Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

OPINI305 views

Oleh : Andi Sismar, M.M. (Ketua Program Studi Manajemen UNIMUDA Sorong)

Opini | Kabarsulsel-Indonesia.com; Kesenjangan sosial dan kesenjangan ekonomi merupakn dua hal yang dapat dibedakan, namun saling memengaruhi satu sama lain. Serta sangat berpengaruh terhadap upaya mewujudkan keadilan sosial yang dicita-citakan bersama dalam masyarakat.

Perspektif keadilan sosial berdasarkan pancasila dan UUD 1945 tidak anti orang kaya. Dalam hal ini yang dipermasalahkan adalah kemiskinan dan orang miskin yang jika ada dalam masyakarat harusnya dientaskan dengan sebaik-baiknya. Sebab perbedaan antara orang kaya dan orang miskin yang harus dijaga, jangan sampai terlalu jauh tingkat kesenjangannya. Untuk itu, dalam pasal 34 UUD 1945 ditentukan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara.

Namun, yang harus diutamakan lagi justru adalah kualitas jarak sosial dan ekonomi antara orang kaya dan orang miskin. Sebab perbedaan antara kekayaan dan kemiskinan itu sangat menentukan struktur ketimpangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Berbagai aspek mengenai kesenjangan atau ketimpangan sosial dan ekonomi ini perlu di pahami dengan sebaik-baiknya.

Ditegaskan, pengembangan haluan kebijakan konstitusi yang tepat dalam membimbing proses pembangunan yang efektif guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia seperti yang dicita-citakan oleh pancasila harus dilakukan. Caranya, kemiskinan harus dijadikan pusat perhatian dan dapat dilihat sebagai masalah kultural dan struktur, yaitu budaya kemiskinan (the culture of poverty).

Sistem ekonomi Islam merupakan cikal bakal dari segala aktivitas dan model ekonomi yang berdimensi syariah Islam. Karena sebagai suatu sistem, selain membawa nilai, prinsip, arah dan tujuan yang harus dipahami dengan baik oleh para pelaku ekonomi dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasi ekonomi berdasarkan Ekonomi Syariah, dan harus diterapkan dalam kenyataan dalam model ekonomi sebagai penjabaran nilai yang sebenarnya, prinsip, indikasi dan tujuan.

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, menjadi peluang dan potensi besar bagi Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia.

Sistem ekonomi Islam berdasarkan dari kesadaran etika, suatu etika ekonomi, sedangkan ekonomi sistem lainnya, baik kapitalisme dan sosialisme, berangkat dari kepentingan. Dengan ekonomi berdasar etika, agama tidak menjadi instrumen kepentingan, penulis meminjam pendapatnya, Abad Badruzaman, ketimpangan sosial merupakan ketimpangan sosial yang ada di masyarakat, sehingga menimbulkan perbedaan yang sangat mengejutkan. Atau bisa juga diartikan sebagai keadaan dimana si kaya memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan lebih berkuasa dari si miskin.

Ketimpangan sosial merupakan fenomena yang terjadi pada masyarakat Indonesia dan pada masyarakat di seluruh dunia yang disebabkan oleh perbedaan kualitas hidup yang sangat mencolok. Kesenjangan sosial dan ekonomi dirasakan baik antar negara (negara maju dan berkembang) maupun dalam masyarakat itu sendiri (minoritas kaya dan mayoritas miskin). Kondisi ini muncul dari implementasi suatu sistem yang dimulai dari asumsi yang salah tentang manusia.

Dalam kapitalisme, individu bebas untuk memiliki properti secara tidak terkendali, menyebabkan ketidakseimbangan sosial. Kesenjangan yang lebar tidak hanya berdampak pada perekonomian saja, tetapi juga berdampak sangat besar terhadap kondisi psikologis bangsa. Sehingga dapat dikatakan bahwa ‘kesenjangan tersebut merupakan kerentanan yang besar’.

Inti dari ketimpangan adalah ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi. Kesenjangan sosial juga menjadi tantangan dalam aspek ekonomi dan sosial ekonomi kehidupan, ketimpangan sangat mudah memicu kecemburuan. Dalam bentuk apapun, kecemburuan tidak akan mendukung upaya menciptakan atau memelihara keamanan dan perdamaian.

Andai saja tatanan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di atas permukaan stabil, aman dan damai, namun terjadi bentrokan, bahkan situasi kontradiktif di bawah permukaan jika ketimpangan sosial diabaikan. Modernisasi juga dapat menimbulkan kesenjangan, modernisasi tidak hanya berdampak positif bagi kehidupan manusia tetapi juga berdampak negatif terhadap permasalahan sosial seperti ketimpangan sosial ekonomi, pencemaran lingkungan, kriminalitas, konsumerisme dan serta kenakalan remaja.

Selain itu juga korupsi juga bisa berdampak kesenjangan sosial. Korupsi berdampak tidak hanya pada moralitas manusia, tetapi juga pada kepentingan umum. Dimana rusaknya sendi-sendi kehidupan dalam segala aspek dapat menciptakan kemerosotan nilai-nilai moral dan kesenjangan sosial yang paling serius, seperti kemiskinan.

Cita-cita konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara yaitu Pancasila. Pembukaan dalam bagian III, dimana dinyatakan bahwa pasal-pasal UUD adalah pengejawantahan pembukaan, yang juga berarti adalah menunjukkan pelaksanaan Pancasila.

Masalah kemiskinan misalnya akan ditanggapi dengan penyediaan lapangan pekerjaan bagi semua, baik melalui Pasal 27 ayat (2), ataupun melalui konsep demokrasi ekonomi dalam Pasal 33. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, tetapi hendaknya merupakan pilihan terakhir.

Pekerjaan Konstitusi Ekonomi Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) Tahun 2015 Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014, 761 tidak saja hanya sumber penghasilan, tetapi juga adalah merupakan pernyataan martabat manusia, bagian dari harga diri. Dengan demikian pelaksanaan Pancasila dalam masalah kemiskinan dicakup dalam pasal-pasal UUD 1945.

Hal vital lain dalam pembukaan yang sekarang ini perlu diangkat ialah dalam bagian II ayat (4), dimana pemerintah dan penyelenggara negara yang lain wajib memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur. Tuntutan ini sungguh terasa vital pada masa pemilihan presiden yang baru selesai, menegakkan cita-cita moral rakyat yang luhur.

Bentuk sistem pemerintahan dan ideologi yang tercakup dalam konstitusi masing-masing negara menjadi salah satu faktor penyebab perbedaan cara pandang dan implementasi suatu negara dalam menjalankan kedaulatan ekonomi sesuai dengan konstitusi masing-masing negara. Sejarah telah mencatat pada saat Uni-Sovyet berjaya, sistem ekonomi yang berbeda antar negara telah membawa serta perbedaan sistem pemerintahan dalam dua blok negara di dunia, sistem totaliter dan sistem demokrasi bebas.

Sistem ekonomi yang pertama, komunis, mematikan unsur inisiatif dan kreativitas individu, dimana juga hak milik pribadi tidak diizinkan. Dalam sistem ekonomi pasar yang secara bersamaan saling dukung dengan demokrasi politik, maka hak milik, inisiatif dan kreativitas perorangan, usaha perorangan, sistem politik bebas serta hak asasi manusia, dijunjung tinggi. Dengan demikian, sistem ekonomi dengan sistem pemerintahan memiliki padanan.

Kebijakan-kebijakan ekonomi dalam konstitusi tersebut, baik yang dimuat secara eksplisit ataupun implisit, dijabarkan dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional yang biasanya dituangkan dalam bentuk hukum tertentu, seperti undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Semua peraturan ini berfungsi sebagai instrumen yang memacu laju perkembangan ekonomi ataupun sebaliknya, membuat perekonomian menjadi mandek.

Faktor-faktor peraturan ini dalam ilmu ekonomi disebut sebagai salah satu elemen institusional dalam dinamika kebijakan ekonomi. Seorang ekonom institusional, sangat menekankan aspek kelembagaan dan peraturan semacam ini dalam perekonomian. Jika berbicara mengenai ekonomi konstitusi berarti berbicara mengenai perekonomian yang didasarkan atas norma hukum konstitusional yang bersifat mutlak tidak boleh dilanggar oleh penentu kebijakan ekonomi yang bersifat operasional.

Konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara, karena itu semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengannya. Jika bertentangan, maka kebijakan yang dituangkan dalam bentuk hukum peraturan yang lebih rendah itu dapat dibatalkan melalui proses judicial review oleh pengadilan atupun melalui proses executive review oleh lembaga yang lebih tinggi.

Ekonomi konstitusi adalah perekonomian berdasarkan konstitusi, sedangkan konstitusi ekonomi adalah konstitusi yang di dalamnya mengandung norma-norma dasar kebijakan ekonomi. Karena itu, ekonomi konstitusi tidak dapat dipisahkan dari konstitusi ekonomi
Penulis disimpulkan bahwa kesenjangan sosial ekonomi adalah suatu keadaan dimana pihak masyarakat tertentu tidak dapat menerima adanya perbedaan dengan pihak lainnya, prihal aspek-aspek yang berkaitan dengan perekonomian atau adanya dampak negative dari perbedaan tersebut.

Mengatasi kesenjangan sosial dengan penerapan ekonomi syariah dapat dilakukan dengan zakat, infaq, sadaqah, wakaf, dan memberdayakan sektor ekonomi yang produktif, akan memperkecil jurang perbedaan sosial-ekonomi dalam kehidupan masyarakat yang berakibat pada kesenjangan sosial.negara harus mewujudkan cita-cita konstitusi salah satu unsur yang paling penting adalah menghapus jurang kemiskinan itu adalah tugasnya negara.

Komentar