Ketapang (Kalbar) Kabarsulsel-Indonesia.com; Di lansir berita sebelumnya pihak media menyapaikan sedikit, H.NN di duga di bekingi oleh Bos pegusaha dan penguasa. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum APH sebagai aktor bekingan ilegal mining tersebut. semoga Kapolri melalui jajarannya, khususnya Kapolda Kalimantan Barat benar-benar serius dengan ucapannya dalam membersihkan pelaku ilegal terutama ilegal mining yang merusak lingkungan.
hasil dari konfirmasi dengan Kades Jungkal mengatakan bahwa, Kades sudah pernah menyampaikan laporan secara lisan kepada pihak Kapolsek Tumbang Titi tentang adanya aktifitas PETI di wilayah hukumnya namun sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Kapolsek tersebut, dan Kades mengatakan tidak pernah menerbitkan surat dalam bentuk apapun kata Kades. berdasarkan UU Menambang Tanpa Izin (158)Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00
intruksi dari Kapolda kalimantan Barat. tentang pemberantasan pertambangan illegal di wilayah hukum mereka hanya sekedar isapan jempol oleh H.NN buktinya tambang Emas illegal masih beroperasi,
dan tidak berlaku bagi pegusaha inisial H.NN berdasarkan dari narasumber di lapangan bahwa pemilik tambang tersebut atas nama H.NN, dan juga H.NN adalah pelaku tambang yang tidak bisa tersentuh Hukum oleh APH baik Tingkat Desa sampai tingkat Mabes,
Berdasarkan informasi dari Kepala Desa,bahwa H.NN telah memiliki ijin Katanya dari orang atas,namun kepala desa membantah bahwa saya tidak pernah melihat bentuk surat ijin pelaku usaha tersebut dan saya tidak pernah membuatkan rekomendasi untuk ijin apalagi mengijinkan membuka tambang di wilayah hukum saya apa lagi tambang tersebut di lokasi dalam kebun sawit tidak menutup kemungkinan masuk di lahan Areal Konsensi PT. warna kereta eka lestari (PT.WEL).untuk mengelabui penegak hukum di kabupaten Ketapang dengan cara memperkerjakan tenaga dari luar wilayah seperti jawa barat, Tasik, indramayu dan sambas.
wartawan KSI terus melakukan investigasi ke lapangan berdasarkan nara sumber dari masyarakat salah satunya pemilik lahan bahwa lahan saya di kontrak oleh pengusaha tambang emas illegal tersebut selama lima tahun dengan nilai 125 juta, di luar fee dan yang lainya.
sepertinya pelaku tambang peti tersebut bekerja dengan tenaga dan santai seolah oleh sudah di lindungi APH, bahkan H.NN tidak tersentuh Hukum bisa kemana-mana tanpa ada pengawal atas temuan ini semoga APH bisa menidaklajuti Tambang Emas (PETI) yang Illegal, terutama Kapolres Yang baru mampuhkah? seperti yang terjadi di lokasi papan sekeping dan bajur Desa Jungkal Kecamatan Tumbang Titi Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.
Komentar