Pengurus Koprasi LJMS Menuntut PT AJB Membayar Kerugian Koprasi Berdasarkan Hasil Penilaian DISTANAK Bun

Ketapang (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesia.com; Koperasi Lanjut Jaya makmur sawit( LJMS) Lakukan Ritual adat Dayak dan pemasangan simbul adat Dayak.Sengaja dilakukan supaya pihak perusahaan segera mungkin menuntaskan Npermasalahan tentang kerugian koprasi LJMS yang selama ini selalu di abaikan. Koprasi LJMS yang bermitra dengan PT. AgraJaya Baktitama(AJB) di Desa Lanjut Mekarsari, kecamatan Laur, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.13/7/23

Tuntutan yang dilakukan oleh Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi Perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sawit berdasarkan berita acara hasil penilaian fisik kebun kelapa sawit kemitraan di PT AJB pada 09-05-2023 oleh Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (DISTANAKBUN) Kabupaten Ketapang. Adapun tuntutan kepada PT AJB di antaranya Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 206,74 hektar tandan buah segar (TBS), minimal 400 Ton Per Bulan.

Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 187,69 hektar supaya dilakukan pengelolaan secara optimal dan serius oleh pihak manajemen PT. AJB sesuai MOU yang sudah ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak, dan melaksanakan rekomendasi dari tim penilaian teknis kebun plasma dari Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 16,31 hektar ( klasifikasi kebun kelas B) supaya dikelola secara maksimal dan lebih serius agar dalam waktu enam bulan, sejak penilaian dapat naik ke klasifikasi kebun kelas A dan menghasilkan produksi tandan buah segar (TBS) secara maksimal yaitu 2 ton per hektar.

Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 2,74 hektar ( klarifikasi kebun kelas C) dan ditambah kebun kelapa sawit kemitraan seluas 123,96 hektar ( klarifikasi kebun kelas D) total berjumlah 126,7 hektar manajemen PT. AJB supaya memberikan uang sebesar Rp. 1500.000, -/ha / per bulan atau adanya penggantian tonase tandan buah segar (TBS) dari kebun inti ke kebun plasma sebesar minimal 2 ton / ha/ bulan kepada koperasi Perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sawit, sampai kebun plasma kemitraan seluas 126,7 Hektar tersebut dinyatakan layak secara teknis diserahkan/dikonversi kepada petani melalui koperasi.

Kebun kelapa sawit kemitraan seluas 26,61 hektar segera dikonversi atau diserahkan kepada petani melalui koperasi. (Diperoleh dari pembebasan lahan seluas 106,46 hektar X 25 % atas nama Martinus Martin pada tanggal 26 Oktober 2022). Kerugian koperasi sebesar Rp. 7.725.600.000 supaya segera di bayar oleh manajemen AJB, dalam waktu tidak terlalu lama. (Rincian kerugian koperasi terlampir).

Manajemen PT AJB wajib bertanggung jawab atas pembangunan kebun plasma kemitraan yang mengalami kegagalan dalam pengelolaan kebun plasma milik koperasi produsen perkebunan Lanjut Jaya Makmur Sawit dan segera melakukan rehabilitasi khusus kebun plasma sesuai dengan MOU yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dimana biaya rehabilitasi kebun tersebut merupakan kewajiban/ tanggung jawab pihak manajemen PT AJB ( Biaya tidak dibebankan kepada koperasi).

Apabila manajemen PT AJB tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kerugian koperasi, maka pengelolaan kebun kemitraan akan kami lakukan sendiri, dengan alasan bahwa manajemen telah melakukan kelalaian wanprestasi atas kewajiban nya dalam pengelolaan kebun kemitraan dan tidak melaksanakan MOU Secara bertanggung jawab.

Kami pengurus dan pengawas koperasi Perkebunan lanjut Jaya Makmur Sawit atas nama petani plasma kemitraan dengan ini secara tegas meminta kepada pihak manajemen PT AJB agar bertanggung jawab atas kelalaian yang telah dilakukan selama 82 ( delapan puluh dua) bulan dan membayar kerugian yang dialami oleh Koperasi.

Yohanes Tehadi Efendi selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan lanjut Jaya Makmur Sawit, saat dikonfirmasi di lapangan(13/07) Menuturkan bahwa tujuan dibentuknya kebun kemitraan plasma melalui koperasi adalah mensejahterakan masyarakat khususnya anggota koperasi bersama PT AJB Namun MOU bersama tidak dijalankan dengan baik oleh pihak perusahaan sehingga koperasi mengalami banyak kerugian.

“Tuntutan kami pada PT.AJB, “saya selaku ketua umum Koprasi LJMS bersama, pengurus, dewan pengawas dan anggota lakukan ritual Adat Dayak tutup Aktivitas Kebun Kemitraan, sampai ada kejelasan terhadap tuntutan kami baru akan dibuka kembali,” ungkap Yohanes

Hal senada juga disampaikan oleh Kadar Bin Koling sebagai dewan pengawas koprasi LJMS saat di konfirmasi di tempat pemasangan ritual adat di lapangan(13/07), menjelaskan bahwa dengan cara administrasi tuntutan sudah kami jalani, surat tuntutan kami berikan pada pihak manajemen PT AJB juga sudah,namun mereka tidak direspon dan ditanggapi sehingga pengurus, Pengawas dan anggota koperasi melakukan ritual Adat Dayak tujuan nya agar pihak manejemen pusat bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi di perusahaan PT AJB ini.mungkin semua usulan di kebun ini tidak pernah di sampaikan pada pemilik perusahaan good hope ini ucap kadar

Kadar menambahkan ritual adat ini mengingatkan budaya leluhur kami,agar selalu bangkit dalam kearifan lokal suku Dayak. Ritual dan simbul adat Dayak ini akan kami buka jika semua tuntutan kerugian koprasi LJMS telah di selesaikan dan dibayar pihak PT AJB

“Adapun surat tuntutan kerugian koprasi LJMS yang bermitra dengan PT AJB
tersebut sudah ditembuskan kepada ; Bupati Ketapang, Ketua dan Anggota komisi B DPRD Kabupaten Ketapang, kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, kepala Dinas koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang, Kapolres Ketapang, camat Sungai Laur, Danramil Sungai Laur , dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Sungai Laur.tutup kadar

Kilat manejer PT AJB ,saat memberikan keterangan,via chat WhatsApp 14/7/23 kalau dirinya tidak bisa menjawab pertanyaan media terkait kerugian koprasi LJMS yang bermitra dengan PT AJB. Setingkat manejer di PT AJB hanya bisa mengurus tentang operasional estate saja.Terang kilat.

Mustakim LSM TINDAK angkat bicara terkait permasalahan antara koprasi LJMS yang bermitra dengan PT AJB “ini jelas permasalahannya,dan ini semuanya telah menjadi atensi pemerintah daerah dan pemerintahan pusat.ucap mustakim

“Saya rasa pemerintah dan dinas terkait harus segera mungkin melakukan pemeriksaan kepada PT AJB ini.terkait keuangan perusahaan dan bisa jadi juga dugaan pelanggaran lain,didalam IUP dan HGU. pinta mustakim

Mustakim berharap pada anggota DPRD kabupaten Ketapang komisi yang menangani perkebunan dan koprasi untuk unjuk gigi juga dalam persoalan rakyat Ketapang seperti koprasi LJMS yang bermitra dengan PT AJB ini.supaya persoalan ini tidak melebar seperti daerah lain paparnya.

“Kalau hal seperti ini di biarkan dan tidak bisa di atasi,tentu kita semua tidak mau masyarakat kita menjadi korban kelompok orang orang yang rakus kepentingan dan kekuasaan.

Komentar