Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara telah mengumumkan daftar tenaga non-ASN dan eks THK-II yang terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahun anggaran 2022. Pengumuman ini berdasarkan hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara.
Dalam pengumuman tersebut, disampaikan beberapa poin penting:
- Daftar Nama Terlampir
Tenaga non-ASN yang tercantum dalam pengumuman ini merupakan mereka yang terdaftar pada pangkalan data tenaga non-ASN di BKN. Ini mencakup tenaga non-ASN dan eks THK-II yang telah terverifikasi. - Status Pengangkatan
Meskipun telah terdata, tenaga non-ASN dan eks THK-II yang terlampir belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Maluku Tenggara. - Cara Mengecek Nama
Tenaga non-ASN dan eks THK-II dapat memeriksa data mereka secara mandiri melalui situs resmi di laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cekpegawai atau melalui papan pengumuman yang tersedia di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Maluku Tenggara.
Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, menandatangani pengumuman ini pada tanggal 1 Oktober 2024 di Langgur. Pemerintah berharap pengumuman ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga non-ASN terkait status mereka di lingkungan pemerintahan. Bagi yang belum terdata, diharapkan untuk segera mengecek namanya melalui platform yang telah disediakan.
Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang merasa memenuhi kriteria atau tercatat dalam database BKN dapat segera mengetahui perkembangan status kepegawaian mereka.
Untuk infomasi lebih jelasnya dapat di unduh pada laman berikut :
Komentar