Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah diumumkan sesuai jadwal.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan, Data Dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel), Disman Longa, kepada wartawan, via pesan whatsappnya, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengaku, pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Bursel, telah diumumkan sesuai jadwal tahapan.
“Perlu saya klarifikasi informasi yang beredar di masyarakat, bahwa kami KPU Bursel belum mengumumkan DPS adalah berita tidak benar,” kata Disman.
Dia mengaku, KPU Bursel tetap mematuhi ketentuan dalam keputusan 799 KPU RI Tahun 2024 kaitan dengan pemutakhiran daftar pemilih dan telah menyampaikannya ke KPU Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah telah mengumumkan dan menetapkan DPS untuk 81 desa yang tersebar di 158 TPS untuk Pilkada Bursel.
“Jadi informasi itu keliru dan sangat tidak benar, karena saya dan teman- teman yang lain juga sudah menyebar di seluruh Kecamatan dan kami KPU secara kelembagaan memastikan bahwa enam Kecamatan untuk DPS sudah kami turunkan, ” kata Disman.
Dia menyebut, ada sejumlah desa yang karena rentang kendali belum bisa dijangkau akan tetapi DPS telah disampaikan di enam Kecamatan dan selanjutnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah mengeksekusi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
“KPU Bursel, tetap taat asas dan tunduk kepada perintah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak akan keluar dari jadwal pentahapan,” tutur Longa.
Disman menyebut, tahapan untuk pengumuman DPS tanggal 18 sampai 27, sementara, KPU tanggal 22 dan 23 sudah bergerak. Memang ada keterlambatan sedikit karena kemarin kami baru pulang dari kegiatan Konsolnas tapi semua berjalan sesuai dengan jadwal.
“Jadi batasnya itu tanggal 27 tetapi mendahului tanggal 27 kami telah mengumpulkan DPS,” kata Disman.
Longa juga menghimbau kepada semua masyarakat Bursel yang telah memenuhi syarat untuk memilih, agar dapat mengecek namanya di DPS tersebut, sehingga jika tidak terdaftar bisa langsung disampaikan ke PPS atau PPK untuk di akomodir sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setiap masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau yang sudah bisa memilih, silakan mengecek namanya di DPS, kalaupun nama belum terdaftar di DPS, maka lewat jajaran kami baik PPS, PPK atau langsung saja ke KPU Bursel untuk memberikan tanggapan publik sepanjang bisa dibuktikan dengan data kependudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mutlak,” tutur Longa.
Sebelumnya, KPU Bursel telah menetapkan DPS sebayak 51.707 dengan rincian DPS laki-laki sebanyak 25.562 dan DPS perempuan sebanyak 26.145. Penetapan 51.707 DPS, sesuai dengan berita acara Nomor : 117 /PL.02.BA/8109/2024.
DPS di Kecamatan Namrole dengan 17 desa dan 42 TPS berjumlah 14.100, DPS Kecamatan Waesama dengan 11 desa dan 36 TPS berjumlah 10.391.
Adapun, untuk Kecamatan Ambalau dengan 7 desa dan 15 TPS mempunyai 6.108 DPS. Kecamatan Kepala Madan dengan 16 desa dan memiliki 26 TPS mempunyai 8.545 DPS.
Sementara Kecamatan Fena Fafan dengan 11 desa dengan 11 TPS memiliki 2.702 DPS. Sedangkan Kecamatan Leksula dengan 19 desa dan 28 TPS, DPSnya berjumlah 9.861.
Komentar