Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, AL, kini menghadapi tuntutan serius setelah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Pria berusia 33 tahun ini dituduh melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp398.467.680, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penahanan AL, yang diumumkan pada konferensi pers di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (8/8/2024), adalah hasil dari penyidikan yang dimulai sejak laporan diterima pada 22 Januari 2024.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2023 di Desa Wernama, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujra Soumena S.Ik, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait, termasuk dua saksi ahli, dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen rekening koran dan berita acara pemeriksaan kas.
Motif penggelapan ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh AL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam laporan hasil analisa dari Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN), terungkap bahwa penggelapan ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara.
AL dilaporkan telah menggunakan dana yang seharusnya disimpan untuk kepentingan pribadi, sementara laporan transaksi harian menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara nilai uang yang tercatat dan uang fisik yang ada.
AL saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku di Tantui, dan dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggelapan dana dalam BUMN, dan diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kasus-kasus serupa di masa depan.
Komentar