Pengelolaan DAK Pendidikan 2024 di Kubu Raya: Swakelola untuk Efisiensi dan Partisipasi Masyarakat

Daerah, NEWS358 views

Kubu Raya, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pada medio Juli 2024, PLT Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kubu Raya, Arianto, menyambut Tim Media Pontianak dengan sikap hangat, didampingi oleh Syarif Umar, Kasi Sarpras.

Wawancara khusus mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 berlangsung pada pukul 14.00, hari Senin, 15 Juli 2024 di Ruang Rapat.

Tahun ini, Dinas Dikbud Kubu Raya menerima total DAK sebesar Rp. 31 miliar, yang dialokasikan sesuai kebutuhan PAUD, SD, SMP, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan dengan metode Swakelola tipe 4.

Syarif Umar menjelaskan, “DAK tahun 2024 bisa dilaksanakan dengan dua metode, penyedia dan swakelola. Kami memilih swakelola agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, serta melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunannya.

Tahapan dan pelaksanaan swakelola mengacu pada Perpres No. 57 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis DAK dan Perka LKPP No. 3 tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.”

Dalam keterangannya, Syarif Umar yang didampingi oleh Arianto menambahkan, “Dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara, kami diawasi oleh APIP (Inspektorat) dan BPK RI, termasuk kegiatan DAK ini.

Kami akan tetap on the track sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam melaksanakan kegiatan DAK tahun 2024.”

Arianto menambahkan, “Terkait pelaksanaan DAK tahun 2024 ini, saya berharap rekan-rekan media bisa bersinergi dengan kami demi kemajuan pendidikan di daerah kita. Silakan hubungi saya jika ada masalah yang relevan dan perlu didiskusikan.”

Wawancara ditutup dengan penyerahan salinan data dan informasi oleh Syarif Umar, atas persetujuan Arianto, kepada Tim Media Pontianak.

Komentar