Pengawasan Lemah, Konstruksi Bangunan Megah Tanpa Ijin Di Km. 9,5 Kota Sorong Jalan Terus

Sorong, Kabarsulsel-Indonesia.com | Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membuat maraknya pembangunan gedung tanpa IMB maupun PBG. Keadaan tersebut juga diperparah dengan minimnya kesadaran pemilik bangunan mengurus administrasi dalam rangka pendirian bangunan.

Hal tersebut seperti yang tetjadi di Jalan Basuki Rahmat Km. 9,5 Kota Sorong. Dimana berdiri megah konstruksi bangunan gedung bertingkat, yang digadang-gadang akan dijadikan sebagai pusat perbelanjaan tersebut.

Pantauan media ini, prodes pengerjaan pemasangan rangka dari bangunan tersebut masih berjalan hingga saat ini. Padahal, proyek pemabngunan gedung bertingkat tersebut diduga tidak memiliki IMB maupun PBG.

Diketahui, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah langkah penting dalam regulasi perizinan bangunan di Indonesia. Oleh sebab itu, guna lancarnya proses pembangunan, sudah semestinya bahwa sebuah proyek harus mengantongi IMB/ PBG dan haris secara terbuka menunjukkannya kepada publik.

Salah seorang warga berinisial YD (35), yang tinggal tak jauh dari lokasi proyrk tersebut mengaku, bahwa sering ditemui proyek pembangunan gedung yang dikerjakan tanpa mengantongi IMB.

“Bangunan tanpa IMB banyak terdapat di Kota Sorong, sepertinya banguna tidak perlu lagi memasang IMB atau Sekarang disebur PBG, meski terbukti melanggar namun tak kunjung ada tindakan dari petugas terkait. Proyeknya cepat selesai. Bahkan, malam hari juga dikerjakan. Padahal proyek tersebut tak ada IMB atau PBG-nya,” ungkap YD.

Ia juga menjelaskan, sewaktu pemasangan tiang pancang bangunan tersebut, getaran yang ditimbulkan cukup kuat mengguncang bangunan yang berada di sekeliling proyek.

“Waktu mereka tanam tiang kontruksi, itu rasanya rumah kami mau roboh kena getaranya. Bahkan bangunan Ruko 3 lantai di samping proyek yang dulunya dipakai leading, sekarang posisinya sudah miring, sehingga leasingnya pindah. Belum lagi ketuka hujan turun, daerah itu sudah pasti tergenang. Semua orang tahu bahwa kota ini rawan banjir, tapi entah kenapa Pemerintah tidak hentikan. ini kan belum punya ijin IMB atau PBG, ” Jelas YD

Terkait dengan informasi dari masyarakat, awak media ini mencoba mendatangi Dinas Pehubungan Kota Sorong, terkait ijin (Andalalin) kepada Kabid Lala Perhubugan Kota Sorong, pada bulan Mei 2024. Kabid Lala menjelaskan, IMB proyek tersebut masih diproses.

“Sebab memang salah satu syarat untuk dapat menerbitkan IMB atau PBG, harus mengurus ijin Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), ini masih diproses, ” Jelas Kabid Lala.

Untuk memastikan kebenarannya, awak media kembali coba mengkonfirmasi hal tetsebut kepada Kadis PTSP pada bulan Mei 2024. Saat dimintai keterangan, Kadis PTSP Menjelaskan, pihaknya mengaku belum pernah memberikan IMB terhadap proyek tersebut.

“Kami punya data cukup lengkap, kami belum pernah menerbitkan IMB atau BPG kepada pemilik bangunan yang lokasinya berada di KM 9,5. persoalan mereka sudah membangun, kami ini hanya bawahan silahkan tanyakan ke Pj. walikota,” jelasnya.

Sementara itu, upaya awak media untuk mendapatkan ketwrangan dari Pj Wali Kota Sorong pun nihil.

Pada siatu momen, pernah salah satu LSM menyurati pemerintah agar menghentikan pembangunan karena belum memiliki IMB atau PBG, sempat terhenti beberapa minggu. Namun proyeknya kembali dilanjutkan hingga saat ini. Sehingga diduga ada permainan pemilik bangunan dengan oknum pemerintah.

pertanyaan masyarakat, “kenapa bangunan tanpa ijin ini kembali beroprasi dan Pemerintah seolah-olah tutup mata, masyarakat menduga pemerintah sudah disoggok oleh pemilik bangun.

Komentar