Surabaya, Kabarsulsel-Indonesia.com | George Elkel, kuasa hukum dari Linda Leo Darmosuwito, mengungkapkan ketidakadilan yang dirasakan kliennya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Persidangan yang memasuki tahap pembuktian ini memperlihatkan serangkaian tindakan yang dianggap George sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
George kembali dikejutkan dengan gugatan baru yang diajukan oleh Sugianto Sutiono di Pengadilan Negeri Malang dengan perkara No. 114/Pdt.G/2024/PN MLG. Gugatan ini ditujukan kepada Linda Leo sebagai Tergugat I dan Njo Ai Hoa, ibu kandung Linda, sebagai Tergugat II. George menyebutkan bahwa gugatan ini mengandung banyak pelanggaran hukum acara perdata, baik dari segi posita maupun petitum.
Sugianto Sutiono dianggap sengaja menggunakan nama Tionghoa Njo Ai Hoa, yang sebetulnya sudah menjadi warga negara Indonesia dengan nama Rina. Menurut George, tindakan ini tidak hanya menyesatkan pengadilan tetapi juga mempermalukan keturunan Tionghoa di Indonesia. “Ibu kandung Linda sudah sah sebagai warga negara Indonesia dengan nama Rina. Tindakan Sugianto ini seolah-olah menunjukkan bahwa Njo Ai Hoa masih warga negara Tiongkok, yang jelas salah,” tegas George.
Kasus ini bermula dari tuduhan Sugianto terhadap Linda yang didasarkan pada fotokopi surat pernyataan perawan dan surat keterangan belum menikah. George menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut palsu dan digunakan untuk mengkriminalisasi Linda. “Linda Leo telah membuktikan bahwa dokumen asli menunjukkan status yang berbeda. Ini jelas merupakan upaya untuk menguasai harta bersama secara sepihak,” ujar George.
George menambahkan bahwa tindakan Sugianto telah melanggar perjanjian damai yang dibuat di hadapan notaris pada 10 Desember 2019. “Kami masih menempuh jalur hukum perdata dan akan segera mengajukan gugatan harta bersama,” lanjut George.
Sugianto, yang dikenal sebagai bos minyak kayu putih, dituduh memanipulasi penegak hukum dan menyuap pihak berwenang untuk memenjarakan Linda. “Ini bukan kasus salah tangkap, tetapi kriminalisasi yang disengaja. Kami memiliki bukti autentik yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada sidang lanjutan 30 Mei 2024,” kata George.
George menegaskan bahwa gugatan perdata ini penting untuk menunjukkan kebenaran dan keadilan. “Kami ingin membuktikan bahwa Sugianto Sutiono telah menyesatkan tiga institusi hukum: POLDA Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar George.
Mengakhiri pernyataannya, George menyatakan kesiapan menghadapi gugatan balik di Pengadilan Malang. “Kami siap melawan gugatan tersebut, karena kami memiliki bukti kuat untuk menunjukkan bahwa tindakan Sugianto melanggar hukum,” tutup George.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang etnis atau kewarganegaraan.
Komentar