Pendidikan di Wajo Suram ! SMP di Wajo Dipaksa Beli Majalah oleh Disdik, Baru Dana BOS Dicairkan

Wajo1,503 views

KabarSulselIndonesia (Wajo-Sulsel)

Inilah salah satu bentuk suramnya pendidikan yang ada di Negeri kita ini, dimana ada oknum yang banyak memanfaatkan kesempatan dibalik jabatan dan seragamnya, sehingga yang akan menjadi korban para anak didik, khususnya di Kabupaten Wajo yang akhir-akhir ini cerita dan fakta dari narasumber yang berasal dari para Kepala Sekolah SMP yang ada di Wajo mulai terkuak.

Salah satu Kepala Sekolah SMP di Wajo mengeluh kepada media ini, pasalnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo mengharuskan membeli majalah, apabila majalah tersebut tidak mau dibeli maka sanksinya tidak bisa Dana BOS dicairkan.

Narasumber yang menjabat sebagai salah satu Kepala Sekolah SMP di Wajo yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan meminta kepada Bupati dan instansi terkait untuk menghentikan bisnis koran yang ada di Kantor Disdik tersebut, terangnya, Sabtu 9 Oktober 2021.

Melalui via seluler narasumber mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak kuat lagi dikuras oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo di segala bisnisnya termasuk bisnis koran dan lain sebagainya, karena setiap bendahara datang ke Kantor Dinas Pendidikan Wajo untuk mengambil rekomendasi atau pengantar pencairan dana BOS selalu dipaksa untuk mengambil koran senilai Rp 900 ribu oleh pemegang rekomendasi atau pengantar tersebut.

Dengan sangat terpaksa, akhirnya bendahara BOS sekolah mengambil koran tersebut. Sebab, apabila tidak diambil maka tidak akan diberikan pengantar untuk pencairan dana BOS.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa untuk penggunaan dana BOS yang bisa menentukan penggunaan dana BOS tersebut adalah pihak sekolah baik dalam segala bentuk komponen pembelanjaan dana BOS untuk kebutuhan Sekolah bukan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

Apabila bisnis yang dilancarkan oleh pihak Dinas Pendidikan Wajo terungkap ke publik tentang pemaksaan tentu akan menggempar dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Kabupaten Wajo tentu akan berimplikasi ke hukum sebab tidak ada dalam juknis Permendikbud No 6 Tahun 2021 yang mengatakan harus ambil surat pengantar di Dinas Pendidikan Wajo untuk mencairkan dana BOS, lalu apa bedanya dengan sekolah SMA, SMK dan SLB jika sudah selesai setor laporan penggunaan dana BOS dan Dapodik sudah sinkron itu sudah bisa dicairkan dana nya di Bank, jadi tidak perlu repot ambil surat pengantar pencairan, terang Narasumber.

Inilah bedanya SMP dan SD di lingkup Pendidikan Wajo yang diterapkan selama ini. Ada apa sebenarnya dan kenapa dibuat aturan seperti itu ?.

Ditambahkan, Kepala Sekolah lainnya mengatakan bahwa instansi Dinas Pendidikan secara aturan dilarang sama sekali untuk melakukan segala bentuk aktivitas berbisnis di Kantor Dinas Pendidikan, terangnya.  

Terpisah, melalui via WhatsApp media ini mencoba mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait hal pemaksaan pembelian koran seharga Rp 900 ribu tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo untuk pengantar pencairan dana BOS.

Kadis Pendidikan Wajo melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya tidak tahu menahu, silahkan Bapak hubungi saja manajer BOS Sekolah yaitu Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Mahmud Bara. Namun ketika media ini mencoba mengkonfirmasi pada Mahmud Bara telepon yang dituju tidak aktif.

Hingga berita ini diturunkan, Mahmud Bara selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo belum bisa dihubungi. (Tim)

Komentar