Oleh: Yuliet D.M. Putnarubun, S.Pi., M.Si.
(Sekretaris Dewan Pengawas
Dewan Pimpinan Pusat Setya Kita Pancasila)
Kabarsulsel-Indonesia.com | Opini – Pulau Kei Besar adalah pulau kecil yang unik, kaya akan keanekaragaman hayati dan nilai-nilai budaya masyarakat adat. Namun, saat ini, pulau ini menghadapi ancaman ekologis serius akibat pengerukan tanah dan pembukaan lahan yang masif, mirip dengan aktivitas pertambangan terbuka.
Kita perlu merujuk pada undang-undang tertinggi yang mengatur pengelolaan wilayah tersebut, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Secara tegas, Pasal 23 Ayat (2) melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan potensi kerusakan ekosistem.
Lebih lanjut, Pasal 23 Ayat (1) menyatakan:
“Pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata bahari, dan kegiatan perikanan lestari.”
Dengan demikian, kegiatan penambangan skala besar di Ohoiwait, Mataholat, dan desa-desa lain di Kei Besar jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip moral dan ekologis.
Keberadaan peraturan ini menunjukkan kesadaran negara akan kerentanan ekosistem pulau-pulau kecil seperti Kei Besar. Sekali rusak, pemulihan hampir tidak mungkin dilakukan. Selain itu, masyarakat adat bergantung pada tanah, hutan, dan sumber air lokal. Mereka berhak hidup di lingkungan yang sehat, dan hak ini jelas sedang dilanggar. Hukum Larvul Ngabal, yang merupakan hukum adat masyarakat Kei (Evav), juga melarang perusakan lingkungan secara sembarangan. Bagi masyarakat adat yang mendukung kegiatan merusak di Kei Besar, sebaiknya segera introspeksi sebelum karma menimpa.
Pemerintah pusat dan daerah tidak dapat lagi bersembunyi di balik alasan “pembangunan.” Jika pembangunan justru merusak sumber kehidupan rakyat, itu bukanlah pembangunan, melainkan perampasan.
Saya menyerukan agar:
- Segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan tanah dan pembukaan lahan berskala besar di Kei Besar.
- Pemerintah Daerah dan instansi penegak hukum memeriksa legalitas izin yang telah dikeluarkan.
- Pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan penegakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Kita harus bersatu dalam suara. Jika hukum dilanggar, jika lingkungan rusak, dan jika rakyat berdiam diri, kita sedang menggali kubur peradaban kita sendiri.
Kei Besar bukan untuk ditambang. Kei Besar adalah kehidupan.
Komentar