Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di Bursel Dihadiri Kapolres

BURU, Daerah, Maluku, NEWS189 views

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Rabu, 14 Februari 2024, beberapa jam sebelum di mulainya pemungutan suara, memusnahkan kelebihan 1383 surat suara.

Pemusnahan yang dilakukan sekira pukul 04.47 dini hari, di Gudang Logistik KPU Bursel di hadiri Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bursel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Agung Gumilar dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Bursel.

” Kehadiran kami di sini, untuk melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan salah satu tahapan yang tak bisa di lewatkan adalah memastikan bahwa kelebihan surat suara pemilu 2024 benar-benar telah di musnahkan, seperti pemusnahan pada saat ini, ” ucap Gumilar dalam rilisnya, yang di terima media ini, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurutnya, pemusnahan surat suara tidak terpakai karena rusak dan kelebihan tersebut di laksanakan beberapa jam sebelum pemungutan suara di mulai, tepatnya pada pukul 04.47 dini hari. Yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan berita acara No : 60/KU.03.2-BA/8109/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 Kabupaten Bursel sesuai dengan jenis surat suara, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 313 lembar, surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebanyak 255 lembar, surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebanyak 209 lembar,.surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sebanyak 495 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten/kota dari 3 dapil sebanyak 111 lembar.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan surat suara sisa dan surat suara rusak hasil sortir selain Kapolres Bursel juga Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Bursel Komisaris Polisi (Kompol) Syarifuddin, Ketua KPU Kabupaten Bursel Syarif Mahulauw, Kadiv Data dan Informasi Nurdin Soumena, Kadiv Hukum dan Pengawasan James Tasane, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bursel Nickson Nurlatu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bursel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Obet Nego Reimialy, Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Bursel Inspektur Satu (Iptu) Taufik, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Bursel Inspektur Dua (Ipda) Rusman Aufat, staf Bawaslu dan KPU Bursel.

Pemusnahan kelebihan surat suara yang dilakukan dengan cara membakar hanya berlangsung sekitar 20 menit dan berakhir pada pukul 05.07 WIT.

Komentar