Dobo (Keoukauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru diminta tindak tegas Ketua Penyelenggara Pelanggaran Panitia Pemungutan Suara Desa Algadang pasalnya pemilu Legislatif di Desa Algadang, Dapil III, Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru sarat kepentingan.
Kepada wartawan media Jumat, (16/02)Junus Mangat S.Pd salah satu Caleg asal partai Garuda
mengaku ini salah ada 40 orang yang namanya telah terdaftar di DPT namun ke-40 orang yang merupakan pendukungnya di persulit oleh KPPS hingga tidak menggunakan hak pilih.
” Jadi ada pendukung saya sekitar 40 orang tidak bisa menggunakan haknya lantaran di persulit oleh ketua KPPS”ujar Junus
Bahkan lanjut Mangar bahwa dirinya sangat dirugikan karena ada saksi yang mencoblos 6 surat suara yang merupakan Kartu Suara Kabupaten/Kota.
Tak hanya itu, Ketua TPS 002 Desa Algadang juga berperan aktif mencoblos 4 Kartu Kabupaten/Kota Atas Nama Partai GARUDA.
“saya Junus Mangar, S. Pd Calon Anggota DPRD Partai Garuda Dapil III Nomor Urut 2 merasa sangat dirugikan, karena 40 orang itu adalah basis saya yang sengaja dihabisi hak politiknya sebagai Warga Negara Indonesia oleh penyelenggara pemilu di TPS 001 dan TPS 002 desa Algadang karena di duga kuat KPPS di dua TPS ini adalah titipan salah satu Partai Politik” Tandanya
Olehnya Mangar meminta agar Bawaslu selaku pengawas agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di desa tersebut.
“Saya memintah agar Bawaslu Aru selaku wasit atau pengawas pemilu segera mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara (PSU) di Desa Algadang” Pintah mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia itu.
Komentar