PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU

Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.com.Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, menghadiri Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Maluku, pada Provinsi Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan KPU Provinsi Maluku, Kamis (20/12/2024) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Hadir juga pada kesempatan itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Andriyanto, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan Bupati dan Walikota, para Sekretaris Daerah, Para Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta berbagai pihak terkait.

Penyerahan tersebut diawali juga dengan Penandatanganan berita Acara yang dilanjutkan dengan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024.

Atas nama Pemerintah Daerah, Sadali menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada kepala BPK Perwakilan Maluku, dalam mengawal pemerintahan di daerah Maluku ini.

“Ia menyampaikan, LHP ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan alat penting dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Sadali.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah berkomitmen dan memastikan bahwa setiap rekomendasi maupun temuan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan bertanggungjawab, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sebagai wujud nyata perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan di wilayah Provinsi Maluku.

“Dengan menerapkan sistem pengendalian internal yang merupakan tanggungjawab manajemen dan merupakan aspek fundamental untuk keberhasilan pengelolaan keuangan, penerapannya akan menghasilkan keandalan laporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tambah Pj Gubernur.

Sadali menambahkan penguatan sistem pengendalian internal, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan peraturan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja, karena dengan sistem yang kuat dapat mendeteksi dan memperbaiki kelemahan serta meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.

“Kami berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, untuk mengambil langkah konkrit dalam memperkuat sistem pengendalian internal di masing-masing daerah,” harapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanan Fungsi Pengawasan DPRD, terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, menjadi pedoman bagi DPRD untuk mendorong efektifitas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Untuk itu sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sangat penting dalam memastikan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang transparan akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga turut dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 pada Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Aru, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penanggulangan Bencana Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kota Ambon, Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Maluku.

(M.N)

Komentar