Pemortalan Jalan oleh Warga Asam Jelai Akibat Sengketa Lahan Sawit dengan PT. USP Berakhir Damai

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Konflik akses jalan poros PT. Umekah Sari Pratama (USP) di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, mencapai puncaknya pada Rabu, 23 Oktober 2024, saat warga Desa Asam Jelai melakukan pemortalan jalan yang digunakan untuk angkutan buah kelapa sawit perusahaan.

Aksi ini dilakukan sebagai respons atas dugaan pencurian buah sawit yang dituduhkan kepada tiga warga desa, yang dinilai warga tidak adil.

Warga Desa Asam Jelai memprotes penangkapan tiga orang yang diduga mengambil buah sawit milik perusahaan. Mereka menyatakan bahwa buah yang diambil berasal dari lahan pribadi, bukan milik perusahaan.

Selain itu, warga merasa keberatan karena pihak perusahaan tidak memberitahukan keluarga saat membawa pelaku ke Polres Ketapang dan tidak berkenan melakukan pengecekan lapangan bersama untuk klarifikasi.

Perundingan di Lokasi Pemortalan

Pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Kapolsek Jelai Hulu bersama anggotanya mengunjungi lokasi pemortalan untuk berdialog dengan warga yang melakukan aksi tersebut. Dalam pertemuan ini, perwakilan warga, Sdr. Adup, mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  • Permintaan kepastian atas penanganan dugaan pencurian dalam tiga hari.
  • Pencabutan laporan oleh perusahaan terhadap ketiga warga, yaitu Sdr. P. Anis, Sdr. Sahriono, dan Sdr. Junaidi.
  • Surat pernyataan dari perusahaan terkait tuntutan warga Desa Asam Jelai.

Pihak perusahaan yang diwakili oleh Manajer Umum, Sdr. Feri Tampubolon, menyatakan kesiapan untuk memulangkan dua orang yang diduga pelaku, yakni Sdr. Sahriono dan Sdr. Junaidi, tetapi proses hukum terhadap Sdr. Paulinus Anis tetap akan dilanjutkan dengan komitmen perusahaan untuk meringankan prosesnya.

Kesepakatan Damai dan Pembukaan Portal

Setelah mendengar tanggapan dari manajemen perusahaan dan penjelasan Kapolsek, warga sepakat untuk membuka portal dengan prosesi adat Dayak, yang menandakan pemulihan hubungan dan aktivitas perusahaan yang kembali berjalan normal.

Warga juga meminta kepada penyidik Polres Ketapang agar penahanan terhadap Sdr. Paulinus Anis dapat ditangguhkan.

Kapolsek Jelai Hulu menyatakan bahwa aksi pemortalan bukanlah langkah yang tepat dalam menyampaikan aspirasi. Dia mendorong warga untuk mengedepankan musyawarah sebagai solusi dan menghindari tindakan yang dapat berimplikasi hukum.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan warga agar konflik tidak berkembang menjadi lebih besar.

Upaya Pencegahan Konflik Sosial

Polsek Jelai Hulu terus melakukan pendekatan kepada warga dan berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui koordinasi antara semua pihak, termasuk Muspika Jelai Hulu, guna mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Kapolsek mengimbau agar seluruh warga tetap tenang dan mengutamakan penyelesaian damai untuk menjaga keharmonisan di Desa Asam Jelai.

Dengan pembukaan kembali akses jalan, aktivitas operasional PT. USP dapat berjalan normal, dan pihak perusahaan diharapkan dapat segera memenuhi tuntutan warga sesuai kesepakatan yang telah dibuat untuk mencegah kemungkinan aksi lanjutan yang lebih besar.

Komentar