Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Langgur, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Tenggara. Ranperda ini dinilai sangat mendesak mengingat alih fungsi lahan pertanian di daerah itu semakin tak terkendali setiap tahun.
Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, dalam penyampaian penjelasan pemerintah di hadapan pimpinan dan anggota DPRD menegaskan bahwa lahan pertanian adalah instrumen utama untuk menjaga ketersediaan pangan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, data menunjukkan penurunan signifikan luas lahan pertanian produktif di Maluku Tenggara. “Lahan pertanian yang sebelumnya mencapai 18.576 hektare kini hanya tersisa 332 hektare lebih. Jika dibiarkan, ini akan mengancam stabilitas pangan dan ekonomi daerah,” ujar Rahantoknam.
Ia menyebut alih fungsi lahan dipicu berbagai faktor, mulai dari ekspansi kawasan pemukiman akibat pertumbuhan penduduk, proyek pembangunan, hingga minimnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Perlindungan lahan pertanian merupakan langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan yang berkelanjutan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Selain risiko penurunan produksi pangan, alih fungsi lahan tak terkendali juga dapat memicu degradasi lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan iklim, hingga meningkatnya ancaman bencana alam.
Rahantoknam berharap DPRD dapat menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai dasar kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga ruang produksi pangan bagi generasi kini dan mendatang.
“Sektor pertanian memegang posisi strategis sebagai penyedia pangan, pembuka lapangan kerja, penggerak ekonomi, sekaligus penopang kedaulatan pangan nasional. Karena itu, perlindungannya harus jadi prioritas kita bersama,” tutup Rahantoknam.
(Elang Kei)







Komentar