Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 7 November 2024 – Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengatur prosedur pembelian dan pengolahan komoditas unggulan pala di wilayah Fakfak.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga mutu, kualitas, serta harga standar dari hasil produksi pala Fakfak, terutama jenis Tomandin yang dikenal sebagai produk unggulan daerah.
Surat Edaran Nomor 500.8.3/752/BWp/2024 ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha pala, termasuk pedagang pengumpul, pedagang besar, grosir, serta pedagang antar pulau.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Fakfak menekankan pentingnya standar mutu dan pengendalian proses dari pembelian hingga pengolahan komoditas pala, serta memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Pengendalian Kualitas dan Larangan Pembelian Pala Muda
Dalam Surat Edaran ini, Pemkab Fakfak secara tegas melarang pelaku usaha untuk membeli pala dalam kondisi muda atau belum matang petik.
Pala muda dikhawatirkan mengandung aflatoksin dan berpotensi jamur, yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen.
Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk memastikan pala yang dibeli cukup matang untuk menjaga kualitas produk.
Selain itu, Surat Edaran ini juga melarang pedagang menjemur produk pala di lokasi terbuka, seperti di pinggir jalan atau trotoar.
Proses pengeringan yang tidak sesuai standar berisiko menimbulkan kontaminasi debu, polusi, dan bakteri, yang pada akhirnya dapat menurunkan mutu dan harga jual pala.
Wajib Miliki Fasilitas Pengolahan Standar
Dalam upaya menjaga kualitas, Pemkab Fakfak juga mengharuskan setiap pelaku usaha memiliki tempat pengolahan yang sesuai standar.
Tempat pengolahan ini harus mencakup fasilitas penjemuran dan pengeringan yang memadai agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas optimal dan sesuai dengan permintaan pasar.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pemkab Fakfak memberikan peringatan tegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam poin pertama dan kedua akan dikenai sanksi.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas yang berwenang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan berpotensi kehilangan izin usaha.
Pjs Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor, S.Sos, MM, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga mutu dan daya saing produk pala Fakfak di pasar regional dan nasional.
Aturan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD, kepala distrik dan kampung se-Kabupaten Fakfak, Dewan Adat Mbaham Matta, serta Lembaga Masyarakat Adat Fakfak.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Fakfak berharap para pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kualitas pala Fakfak sebagai komoditas unggulan yang membanggakan daerah serta bermanfaat bagi ekonomi masyarakat setempat.
Komentar