Pemkab Fakfak Gagal Kelola Aset Tetap: Temuan BPK Ungkap Pengabaian Sistemik dan Penyimpangan Administrasi

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Fakfak mengalami cacat akut yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 32.B/LHP/XIX/05/2023.

Laporan tersebut mengungkapkan adanya serangkaian masalah mendalam dalam penatausahaan dan pengamanan aset yang selama ini diabaikan oleh pejabat terkait.

Saldo aset tetap Pemkab Fakfak per 31 Desember 2023 tercatat mencapai Rp2.379.052.106.550,18, menunjukkan kenaikan 3,14% dari tahun sebelumnya.

Namun, angka tersebut tidak dapat menyembunyikan fakta bahwa pengelolaan aset tetap yang seharusnya menjadi landasan kekuatan keuangan daerah justru terancam dikelola secara sembrono dan tanpa kontrol yang memadai.

Analisis Kegagalan Pengelolaan Aset

Aset tetap yang dimiliki Pemkab Fakfak seharusnya mencerminkan kapasitas dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi manajerial. Namun, kenyataannya menunjukkan sebaliknya.

Pengelolaan aset yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui aplikasi SIMDA BMD jelas tidak berhasil mengatasi permasalahan kronis yang selama ini menghambat optimalisasi potensi aset daerah.

BPK mencatat beberapa masalah mendasar dalam laporan mereka, yang tidak hanya mencerminkan ketidakmampuan teknis, tetapi juga kegagalan struktural dalam pengelolaan aset daerah, yakni:

  1. Aset yang Dikuasai Pihak Tidak Berhak:
    Sudah jelas bahwa aset yang seharusnya dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, malah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Keengganan Pemkab Fakfak untuk menertibkan hal ini menandakan minimnya keberanian dalam menegakkan aturan dan keadilan.
  2. Sensus Aset yang Mangkrak:
    Tahun demi tahun, sensus aset tetap yang menjadi pondasi data keuangan daerah tak kunjung terlaksana. Padahal, tanpa sensus yang valid, pemerintah daerah tidak dapat memastikan apakah aset yang tercatat benar-benar berada dalam penguasaan sah atau justru dimanfaatkan tanpa izin. Pengabaian ini menunjukkan ketidakseriusan dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
  3. Kurangnya Ketelitian dalam Penatausahaan Aset oleh SKPD:
    Seharusnya, setiap SKPD bertanggung jawab penuh terhadap aset yang ada di bawah pengelolaannya. Namun kenyataannya, banyak SKPD yang gagal menatausahakan aset mereka dengan benar, bahkan seringkali kurang peduli terhadap kondisi dan keberadaan barang-barang tersebut. Ini adalah bukti kegagalan manajerial yang tidak dapat ditoleransi.
  4. Data Aset yang Amburadul:
    Salah satu akar permasalahan yang paling mencolok adalah ketidakakuratan dan kelengkapan data dalam aplikasi SIMDA BMD. Penginputan data yang sembrono dan tidak terverifikasi dengan baik mengarah pada ketidakjelasan informasi terkait identitas aset yang seharusnya jelas dan transparan. Hal ini membuka celah besar bagi praktik ketidakwajaran dalam pengelolaan aset.

Kritik Tajam terhadap Pemimpin Daerah

Keterbatasan dalam pengawasan dan kurangnya koordinasi lintas SKPD memperlihatkan bahwa Pemkab Fakfak tidak memiliki sistem pengendalian internal yang kuat. Ini bukan hanya soal administrasi yang tidak tertib, tetapi juga soal akuntabilitas publik yang tergadai.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah bisa tergerus habis jika persoalan pengelolaan aset ini tidak segera diselesaikan.

Tindakan Segera yang Harus Dilakukan

Pemkab Fakfak tidak memiliki pilihan lain selain segera melakukan tindakan yang cepat dan tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah daerah harus:

  1. Menindak Tegas Penguasaan Aset yang Tidak Sah:
    Aset yang dikuasai pihak yang tidak berhak harus segera dipulihkan untuk kepentingan negara, dengan melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan.
  2. Melaksanakan Sensus Aset Secara Menyeluruh:
    Rencana sensus aset harus segera disusun dan dilaksanakan dengan anggaran yang cukup, sehingga seluruh aset tercatat dengan akurat.
  3. Memperkuat Pengawasan SKPD:
    Pemkab harus menginstruksikan SKPD untuk lebih disiplin dan teliti dalam menatausahakan aset mereka. Pengurus barang yang lalai harus diberikan sanksi yang tegas.
  4. Memperbaiki Sistem dan Data Aset:
    Sistem SIMDA BMD perlu diperbaiki agar dapat mendukung pencatatan dan pengawasan aset dengan lebih akurat, sekaligus memastikan data identitas aset lengkap dan valid.

Jika Pemkab Fakfak tidak segera mengambil langkah-langkah tersebut, maka ancaman kerugian negara dan hilangnya aset akan terus membayangi.

Lebih jauh lagi, kegagalan ini akan menambah catatan kelam dalam manajemen keuangan daerah yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan investor.

Keberanian untuk bertindak adalah kunci agar Pemkab Fakfak dapat keluar dari krisis pengelolaan aset ini dengan selamat.

Komentar