Pemkab Aru Tersandung Skandal Beasiswa: 109 Mahasiswa Dipulangkan Karena Tunggakan Rp 6 Miliar

Dobo (Kepulauan Aru), Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Daerah Kepulauan Aru tengah menghadapi kecaman keras akibat kegagalannya melunasi biaya beasiswa bagi 109 mahasiswa/i Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) University yang sedang menempuh pendidikan di Bandung, Jawa Barat.

Tunggakan senilai Rp 6 miliar yang belum dibayarkan sejak angkatan 2020, 2021, dan 2022 memaksa para mahasiswa ini untuk kembali ke Kepulauan Aru tanpa penyelesaian pendidikan mereka.

Aksi demonstrasi yang dipimpin oleh mahasiswa dan didukung oleh orang tua mereka terjadi di depan Kantor Bupati Kepulauan Aru pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam aksi tersebut, para demonstran mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah:

  1. Segera melunasi tunggakan biaya administrasi perkuliahan di Ikopin University.
  2. Menetapkan batas waktu satu minggu untuk pelunasan, dengan ancaman tindakan hukum jika tidak dipenuhi.
  3. Mengeluarkan SK bagi setiap mahasiswa penerima beasiswa Ikopin University.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Imanuel Siarukin, mengungkapkan bahwa dana untuk membayar beasiswa sebenarnya sudah ada.

Namun, pembayaran terhambat oleh perubahan regulasi yang memindahkan tanggung jawab pembayaran dari BPKAD ke Dinas Koperasi.

“Ini bukan masalah pemerintah tidak mau bayar. Dana sudah ada di Dispora, tetapi Kepala Dispora, Lita Mailisa, tidak merealisasikannya tanpa alasan yang jelas,” jelas Siarukin.

Siarukin menambahkan bahwa untuk mencairkan dana sebesar Rp 1 miliar, harus sesuai dengan kode rekening belanja dinas terkait, agar tidak melanggar regulasi yang berlaku dan menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Ikopin University untuk memungkinkan mahasiswa mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) sambil menunggu penggeseran anggaran dari Dispora ke sekretariat daerah, yang saat ini sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri.

Sementara itu, di lapangan, puluhan mahasiswa tetap bertahan di depan Kantor Bupati, menunggu kehadiran Bupati dr. Johan Gonga dengan aksi bakar ban.

Mereka menuntut penjelasan pasti mengenai nasib mereka, terutama mereka yang sedang menyusun skripsi dan menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang kini terancam terhenti.

“Kami sangat malu setiap kali ditelepon pihak rektorat untuk menanyakan tunggakan. Keterlambatan pembayaran ini menyebabkan kami dipulangkan,” ungkap beberapa mahasiswa dengan suara bergetar.

Para mahasiswa juga mengaku sering diejek dan dipermalukan oleh teman sekampus karena tidak mampu melunasi biaya kuliah.

“Kami sering diejek, tapi demi masa depan, kami tetap semangat. Kami hanya bisa berdoa dan berharap dukungan orang tua,” ujar beberapa mahasiswi dengan mata berkaca-kaca.

Bupati dr. Johan Gonga sebelumnya telah berjanji kepada pihak Rektorat Ikopin University untuk melunasi tunggakan pada 31 Mei 2024 di Jakarta, namun janji tersebut belum terpenuhi.

Akibatnya, para mahasiswa dari Kepulauan Aru ini harus menanggung malu dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan mereka.

Situasi ini mencerminkan buruknya manajemen dan akuntabilitas pemerintah daerah, serta menunjukkan dampak nyata dari kegagalan birokrasi terhadap masa depan generasi muda.

Pemda Aru diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak pendidikan para mahasiswa yang telah direnggut.

Komentar