KabarSulselIndonesia (Mesuji – Lampung)
Pemilu 2024 akan datang lebih ketat persaingannya dibandingkan dengan 2019 di Kabupaten Mesuji Lampung. Sejumlah kandidat yang hendak melenggang menuju kursi wakil rakyat sepertinya harus banyak berhitung, Jumat (19/11/21).
Sebab, harga satu kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Mesuji dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 dimungkinkan nanti setiap daerah pemilihan (Dapil)-nya akan lebih mahal.
Hal itu disebabkan karena adanya potensi penurunan jumlah kursi DPRD Mesuji. Jika dalam pileg 2019 jumlah kursi dewan sejumlah 35 kursi, dalam Pemilu Tahun 2024 berpotensi berkurang 5 menjadi 30 kursi.
Berkurangnya jumlah kursi wakil rakyat itu disebabkan karena berpengaruh dari jumlah penduduk Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan rapat koordinasi Bawaslu Provinsi Lampung dengan Dinas Catatan Sipil Provinsi Lampung terungkap data bahwa jumlah penduduk Mesuji 231.532 jiwa. Hal itu, Secara otomatis akan berpengaruh terhadap penurunan jatah kursi anggota DPRD.
Sementara jumlah penduduk mesuji versi dinas catatan sipil kabupaten Mesuji tercatat 231.532 jiwa.
Jumlah itu sesuai Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) Kabupaten Mesuji Tahun 2021 semester 1. Sedangkan DAK2 Kabupaten Mesuji pada Pemilu tahun 2019 adalah sebesar 315.813 jiwa.
“Ada selisih ribuan jumlah penduduk. Ini akan berdampak pada pemilu nanti, kompetisi akan lebih keras,” terang Apri Susanto, Ketua Bawaslu Mesuji saat dikonfirmasi oleh awak Media ini.
Apri menambahkan “terjadinya perbedaan data penduduk di Kabupaten Mesuji turut pula berdampak pada sistem pemerintahan. Untuk jumlah penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat misalnya, sangat tergantung banyak dan sedikitnya penduduk.” tutur Apri.
“Jika jumlah penduduk sedikit, maka dana yang diterima juga akan berkurang,” jelasnya, “itu tidak bisa dipungkiri jelas alokasi anggaran diturunkan pemerintah berdasarkan jumlah penduduk.” Pungkasnya.
Jadi jumlah kursi dewan yang menyesuaikan dengan jumlah penduduk tersebut mengacu pasal 191 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalam peraturan itu dijelaskan, bagi daerah yang jumlah penduduknya berkisar 200 – 300 ribu jiwa maka jumlah keterwakilannya di dewan 30 kursi.
Karena berdasarkan DAK jumlah penduduk mesuji hanya 231.532 jiwa maka kursi di DPRD setempat kemungkinan besar berkurang 5 menjadi 30, ungkap Apri. (M.Amin)
Komentar