KabarSulSelIndonesia.com – Jakarta
Dalam waktu dekat Julianto Ekaputra terdakwa atas kasus kejahatan seksual juga akan dilaporkan dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik ke Mabes Polri
Julianto Ekasaputra pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap muridnya di SPI yang perkaranya tengah diperiksa dan disidangkan di PN Malang, oleh eks peserta didiknya di SPI 12 November 2021 dilaporkan di Polda Bali atas dugaan telah melakukan Eksploitasi ekonomi bertahun-tahun dan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa dan diserahkan selanjutnya ke Kejati Jawa Timur. Selasa (12/4/2022)
Untuk kelengkapan berkas laporannya, R sebagai saksi pelapor sudah diperiksa dan diperkuat dengan pemerilsaan 4 saksi korban dan dilengkapi dan dikuatkan dengan Surat Pernyataan korban.
Dalam Surat STTL : B/579/xi/2021/SPKT/Polda Bali- tertanggal 12 November 2021 R sebagai saksi pelapor telah melaporkan Julianto Ekaputra kepada Polda Bali telah melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 76i dan pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor :23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Mengingat ancamannya distas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara maka terduga pelaku setelah betkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jarim segera Terduga pelaku ditangkap dan ditahan”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam kertas siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media Selasa malam 12/04.
Lebih lanjut Arist dalam keterangannya menhatakankan bahwa, Kasubdit Renakta dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali dalam penjelasanya saat ditemui Arist Merdeka Sirait di kantornya mengatakan bahwa berkas laporannya R sudah lengkap dan hari ini Selasa 12/04 , Kasubdit Unit PPA segera melimpahkan berkas perkaranya ke Polda Jawa Timur untuk diteruskan kepada Kejati Jawa Timur untuk segera diteliti dan ditetapkan berkasnya lengkap (P21).
“Itu artinya Julianto Ekaputra selain didakwa melakukan tindak pidana kejahatan seksual juga akan didakwa dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 76i 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 juga dengan UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dengan UU RI No. 01 Tahun 2000 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pekerjaan anak”, terang Arist.
“Dalam waktu dekat Arist mengatakan akan mendampingi sejumlah korban melaporkan Julianto Ekaputra ke Mabes Polri atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan fisik ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di SPI”. Untuk kerja cepat meberkas perkara dugaan kekerasan fisik ini, perlu disampaikan apreasi atas kerja keras Kasubdit RENAKTA dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali”, jelas Arist.
(Redaksi)
Komentar