Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sabtu (11/01) – Ketegangan memuncak di Distrik Kokas. Kantor Distrik Kokas yang beralamat di Kampung Sisir, kompleks Gunung Meriam, dipalang oleh pemilik hak ulayat sebagai bentuk protes keras terhadap pemerintah.
Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan atas hasil seleksi CPNS dan PPPK yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat adat.
Pemalangan yang dilakukan oleh Ajis Suaery SE, MS.I, H. Haruna Suaery, Mohamad Tamrin Suaery, dan Jubair Suaery ini bukan sekadar simbol protes, tetapi bentuk ultimatum kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan sengketa ini.
Mereka menuntut pertemuan langsung dengan Sekda, Asisten Daerah, dan Kepala BKPSDM untuk mencari solusi yang adil dan transparan.
Ultimatum Tegas Pemilik Hak Ulayat
Dalam pernyataan tertulisnya, pemilik hak ulayat menegaskan, “Kami meminta pemerintah segera berkoordinasi dengan kami sebagai pemilik hak ulayat, tempat berdirinya Kantor Distrik Kokas dan perumahan dinas pegawai distrik. Jika tidak ada itikad baik, pemalangan ini akan terus berlangsung, bahkan akan diperluas ke perumahan dinas.”
Tuntutan ini terkait langsung dengan hasil seleksi CPNS dan PPPK yang dinilai tidak adil. Tiga nama, yakni Satramisuary SE (PPPK), Safina Suaery (CPNS), dan Arif Rahman Suaery (CPNS), disebutkan sebagai korban ketidakadilan proses seleksi tersebut.
“Ketidakadilan ini mencederai hak-hak kami sebagai masyarakat adat. Kami hanya meminta keadilan dan pengakuan hak kami yang selama ini diabaikan,” tegas Mohamad Tamrin Suaery.
Pemerintah Diminta Bertindak Cepat
Pemalangan yang dimulai pada Sabtu malam pukul 19.30 WIT ini telah memblokir aktivitas di Kantor Distrik Kokas. Pelayanan publik lumpuh total, sementara pemilik hak ulayat tetap berkomitmen mempertahankan palang hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Ini bukan sekadar protes biasa. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap sikap pemerintah yang terkesan abai. Kami menunggu langkah nyata pemerintah untuk turun langsung dan menyelesaikan masalah ini,” ujar H. Haruna Suaery, salah satu penanggung jawab aksi.
Ancaman Eskalasi
Aksi ini dapat meluas jika pemerintah tidak segera bertindak. Pemilik hak ulayat telah menyatakan bahwa pemalangan tidak akan dihentikan sebelum ada pertemuan resmi dengan pihak pemerintah.
Mereka bahkan mengancam akan memperluas pemalangan ke fasilitas lain, termasuk perumahan dinas pegawai distrik dan BTS Jaringan Telkomsel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah. Namun, masyarakat sekitar mulai khawatir atas dampak pemalangan ini terhadap pelayanan publik di Distrik Kokas.
Aksi ini menjadi pengingat serius bagi pemerintah daerah untuk segera turun tangan dan menyelesaikan konflik yang dapat mengancam stabilitas wilayah dan kepercayaan masyarakat.
Komentar