Pemerintah Fakfak Wajibkan Standarisasi Pala Tomandin: Cegah Oplosan, Jaga Mutu, Lindungi Petani

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak mengeluarkan surat edaran tegas terkait pengawasan mutu dan kualitas komoditas unggulan Pala Tomandin. Edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Fakfak itu menegaskan bahwa setiap pelaku usaha pala wajib mendukung pengendalian dan standarisasi pascapanen agar reputasi dan nilai jual pala Fakfak tetap terjaga.

Dalam edaran itu, Pemerintah Daerah mengingatkan bahwa Pala Tomandin telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM RI. Status ini memberikan perlindungan hukum, sekaligus pengakuan terhadap keaslian dan kualitas pala Fakfak. Karena itu, pemerintah melarang keras praktik pengolahan dan pengemasan pala Fakfak di luar wilayah kabupaten.

“Langkah ini penting agar produk tidak bercampur dengan pala dari luar daerah yang dapat merusak reputasi IG dan merugikan petani lokal,” demikian bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti praktik jual-beli pala yang dianggap merugikan petani. Para pedagang pengumpul, pedagang besar, maupun grosir diwajibkan membeli pala dengan harga wajar dan hanya dalam kondisi matang panen. Pembelian pala muda dinilai berbahaya karena berisiko menimbulkan aflatoksin, racun alami yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan konsumen.

Edaran itu juga mengatur ketat soal tata cara pascapanen. Pelaku usaha diwajibkan memiliki fasilitas standar untuk pengolahan, penjemuran, hingga pengeringan pala. Penjemuran di trotoar, pinggir jalan, atau tempat usaha yang tidak higienis dilarang keras karena berpotensi mencemari pala dengan polusi kendaraan, debu, maupun bakteri.

Lebih jauh, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Bagi yang melanggar, sanksinya jelas: usaha bisa dihentikan bahkan izin dicabut.

Wakil Bupati Fakfak menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata urusan teknis, melainkan strategi menjaga wibawa daerah, kepercayaan pasar, serta masa depan komoditas pala Fakfak.

“Pala Tomandin bukan sekadar komoditas dagang, melainkan identitas dan kebanggaan masyarakat Fakfak. Semua pihak harus mendukung agar mutunya terjaga demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.

Dengan edaran ini, pemerintah berharap ada kepatuhan penuh dari petani dan pelaku usaha. Sebab, menjaga standar mutu bukan hanya menjaga reputasi, melainkan juga investasi jangka panjang bagi ekonomi Fakfak.

Komentar