Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Beberapa hari ini masyarakat wuarlabobar diberitakan dengan informasi yang tidak benar alias HOAX yang disebarkan oleh saudara Maulana Kalean dan Irwan Rumasera kepada beberapa awak media dengan substansi pemberitaan bahwa ada permainan kotor yang dilakukan oleh PLT kades karatat yakni saudara Andi Raubun cs untuk memperhambat proses,
Kepada media ini Kamis 02-11-2023 Andi Raubun PLT kepala desa Karatat Kecamatan Wuarlabobar menyatakan bahwa, pengaktifan kembali kades karatat defenitif dan memuluskan ambisinya agar jabatan Plt Kades dapat diperpanjang, informasi ini merupakan suatu informasi yang benar-benar tidak memiliki alasan pembenar dan suatu tuduhan yang cukup serius.
Selain itu, tuduhan dan pemberitaan bohong alias HOAX yang disebarkan oleh saudara Maulana Kalean bahwa APBDes Desa Karatat dikorbankan untuk pengadaan Hand Phone (HP) dan sejumlah uang untuk BPD agar bersedia menandatangani surat penolakan pengaktifkan kades defenitif benar-benar suatu informasi yang tidak memiliki alasan dan dasar apa-apa.
Perlu diklarifikasi kepada public bahwa PLT Kades Karatat yang saat ini dijalankan oleh saudara Andi Raubun bersama stafnaya serta BPD tidak pernah mengakomodir pembelian Hand Phone (HP) dalam APBDes Desa Karatat Tahun 2023 dan dapat kami pertanggung jawabkan dimanapun, apabila tuduhan ini tidak terbukti tentu kami akan mengambil jalur hukum untuk yang bersangkutan diproses sesuai hukum acara dan prosedur hukum yang berlaku, paparnya,
Ditambahkan, Perlu juga kami memberikan informasi yang benar bahwa penyebab di non-aktifkan Kepala desa karatat defenitif karena perbuatan yang bersangkutan sendiri yaitu melakukan penyalagunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggara 2020-2021 dan Anggaran Mesjid senilai Rp. 50.000.000 yang tidak diserahkan kepada panitia masjid dan juga yang bersangkutan tidak memberikan sapi sebanyak dua ekor kepada kelompok penerima bantuan tersebut.
Atas dasar perbuatan tersebut maka yang bersangkutan di non-aktifkan. Bahwa syarat untuk mengaktifkan status yang bersangkutan sebagai kepala desa definitive bukan tergantung PLT Kades dan BPD tetapi tergantung yang bersangkutan sendiri apabila telah merealisasi sejumlah anggaran yang bolong akibat sikap dan tindakannya, jelasnnya,
Lanjutnya, Benar ada pengusulan yang bersangkutan untuk di aktifkan kembali sebagai kepala desa definitif namun kami menolak dengan tegas dikarenakan yang bersangkutan menyampaikan data fiktif kepada pihak inspektorat bahwa kewajiban hukumnya telah dilakukan, selain itu tidak terealisasinya tambatan perahu yang menyerap anggaran sekitar Rp. 512.000.000. atas dasar ini jelas dapat kami klarifikasi kepada public kaitanya dengan pemberitaan beberapa hari ini yang sengaja diplesetkan dan menyudutkan PLT Kades Karatat karatan dan staf pemerintah bersama BPD.
Terhadap oknum yang telah menyebarkan berita tersebut akan kami ambil langkah hukum agar yang bersangkutan tidak serta merta membabi-buta dalam menggunakan hak demokrasinya yang dijamin oleh konstitusi sebab kebebasan ada batasannya, tutup Raubun.
Di tempat yang berbeda Irwan Rumasera ketika di mintai tanggapan terkait informasi yang dikatakan hoax kepada beberapa awak media dengan substansi adanya dugaan kerja kotor PLT Kades Karatat saudara Andi Raubun CS untuk memperhambat proses pengaktifan kepala desa devitif Yahazim Assagaf menurutnya itu benar adanya dan bukan hoax karena ada aksi yang dilaksanakan oleh mayoritas masyarakat desa Karatat dengan poin mengutuk keras sikap penolakan yang dilakukan oleh PLT Kades bersama kroni kroninya dan silakan saja cek kebenarannya apa benar ada penolakan terhadap PLT Kades Karatat saudara Andi Raubun atau kah tidak, bebernya,
Lanjutnya, soal dugaan penyuapan dan gratifikasi dengan cara pemberian handphone (HP) dan uang makan BPD puluhan juta kiranya dugaan ini patut untuk di telusuri oleh pihak terkait akibat ada pengakuan pihak ketiga yang menyatakan bahwa ada sejumlah utang piutang yang nilainya sekitar dua ratus juta dan didalamnya ada sejumlah uang makan BPD dengan nilai yang sangat fantastis ini sehingga kalau persoalan ini didorong ke ranah hukum maka tabir kerja kotor ini akan segera terungkap sejelas jelasnya dan terkait dengan pekerjaan jembatan itu dikelola oleh TPK yang mana didalamnya ada sekertaris desa dan bendahara serta kaur pemerintahan, ujar Rumasera sambil tersenyum,
Selain itu kepala desa Karatat devitif Yahazim Assagaf yang dihubungi tim media ini juga untuk dimintai tanggapannya juga pihaknya menyampaikan bahwa terkait dengan pembelian sapi kepada para kelompok ternak sudah diselesaikan dan diserahkan kepada para penerima bantuan tersebut, kalau soal uang masjid disetor dua puluh juta yang didalamnya dua puluh juta diserahkan secara cas dan sisahnya diserahkan melalui siltap dan pendapatan lain yang sah dan BAPnya telah ditandatangani oleh PLT Kades saudara Andi Raubun, tutupnya.
Komentar