Pemda Maluku Tenggara dan Kejari Teken Kerjasama Hukum, Sinergi Kawal Pembangunan Bebas Korupsi

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra menandatangani perjanjian kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Malra, Jasmono, dan Kepala Kejaksaan Negeri, Fik Fik Zulrofik, di Aula Kantor Bupati Malra, Langgur, Kamis (19/3/2024).

Dalam kerjasama ini, Kejari Malra berkomitmen untuk memberikan tiga layanan hukum, yaitu Legal Opinion (pendapat hukum), Legal Assistance (bantuan hukum), dan Legal Audit (audit hukum).

Menurut Fik Fik Zulrofik, langkah ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang memungkinkan Kejaksaan bertindak atas nama negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada Pemda Malra atas hibah bangunan yang memungkinkan Kejari Malra dapat melaksanakan tugas dengan lebih optimal,” ujar Fik Fik Zulrofik.

Penjabat Bupati Jasmono menyampaikan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemda dan Kejari Malra dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan.

“Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan dan pembangunan di Maluku Tenggara berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta meningkatkan pelayanan publik dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tegas Jasmono.

Penandatanganan kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Maluku Tenggara.

Komentar