Tiakur-MBD, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemkab Maluku Barat Daya mengungkapkan pengeluaran yang mencengangkan dalam belanja perjalanan dinas.
Dari total anggaran belanja barang sebesar Rp329.843.704.654,00, telah terealisasi sebesar Rp260.412.158.365,10 atau 78,95%. Di antara pengeluaran tersebut, belanja perjalanan dinas mencapai Rp65.439.134.142,00.
Namun, hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam daerah pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan ketidaksesuaian yang serius.
Pembayaran uang harian perjalanan dinas untuk kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD pada Sekretariat DPRD ternyata melebihi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Selama pelaksanaan kegiatan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD menerima tunjangan reses dan uang reses yang mencakup uang harian dan biaya transportasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2022, besaran uang reses ditetapkan sebesar Rp15.500.000,00 yang dibayarkan secara lumpsum.
Padahal, Perpres 33 Tahun 2020 telah mengatur satuan biaya uang harian perjalanan dinas yang berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan dinas, termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan besaran Rp150.000/orang/hari.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas sepanjang tahun 2022, masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan reses selama tiga tahap, setiap tahapnya berlangsung selama 10 hari.
Akibatnya, pembayaran uang harian dan biaya transportasi dalam uang reses DPRD melampaui ketentuan sebesar Rp826.000.000,00.
Situasi ini jelas melanggar sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa standar harga satuan regional berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.
Pemborosan anggaran sebesar Rp826.000.000,00 ini terjadi karena Peraturan Bupati yang mengatur uang harian kegiatan reses tidak mengacu pada Perpres 33 Tahun 2020.
Sekretaris DPRD Maluku Barat Daya telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji untuk menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Maluku Barat Daya agar menyesuaikan regulasi tentang Standar Biaya Uang Harian Kegiatan Reses sesuai dengan Perpres 33 Tahun 2020.
Kegagalan dalam mematuhi regulasi ini mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang akhirnya merugikan masyarakat.
Komentar