Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Tidak Sesuai: Proyek Dinas Pekerjaan Umum Maluku Barat Daya Terindikasi Manipulasi

Tiakur (MBD), Kabarsulsel-Indonesia.com |Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun anggaran 2022 telah menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp388,85 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,76 miliar atau 62,43%.

Namun, pemeriksaan terbaru mengungkapkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, terutama dalam pembayaran termin yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan dan mekanisme penyaluran DAK Fisik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021.

Progres Pembayaran Melebihi Pekerjaan Fisik

Dua proyek utama yang dibiayai oleh DAK Fisik Tahun 2022 adalah Peningkatan Jalan Hotmix Keti-Letpei dan Pembangunan Jalan Lapen Naumatang-Lurang. Kedua proyek ini mengalami pembayaran termin yang jauh melebihi progres fisik sebenarnya di lapangan:

  1. Peningkatan Jalan Hotmix Keti-Letpei
       – Kontraktor: CV SK
       – Nilai kontrak: Rp8,85 miliar
       – Progres fisik yang ditagihkan: 65,31%
       – Progres fisik sebenarnya: 13,23%
       – Total pembayaran: Rp6,36 miliar
  2. Pembangunan Jalan Lapen Naumatang-Lurang
       – Kontraktor: PT AMR
       – Nilai kontrak: Rp24,33 miliar
       – Progres fisik yang ditagihkan: 61,38%
       – Progres fisik sebenarnya: 22,07%
       – Total pembayaran: Rp16,99 miliar

Pengakuan Manipulasi Progres

Dalam wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan penyedia pada Februari 2023, terungkap bahwa progres fisik yang ditagihkan berdasarkan Berita Acara Pembayaran (BAP) tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya di lapangan.

PPK dan PPTK mengakui manipulasi ini dilakukan untuk menyerap dana DAK sesuai target, dengan sepengetahuan Kepala Dinas PUTRPKP.

Jaminan Bank Garansi Bermasalah

Lebih lanjut, pembayaran yang tidak sesuai ini dijamin oleh bank garansi dari Bank BRI Kantor Cabang Manado, dengan total nilai bruto (belum dipotong pajak dan perhitungan termin) sebesar Rp20,35 miliar.

Namun, masa berlaku jaminan tersebut telah berakhir pada 6 Maret 2023, dan hingga pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2023, perpanjangan atau pencairan jaminan belum dilakukan oleh dinas terkait.

Tindakan Lanjutan

Kepala Dinas PUTRPKP bersama PPK dan PPTK berjanji akan melakukan perpanjangan bank garansi, namun tindakan tersebut belum direalisasikan hingga akhir Maret 2023.

Penyedia menunggu keputusan dari PPK apakah akan memperpanjang jaminan atau mencairkannya. Keterlambatan ini memperlihatkan adanya kelalaian dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya diawasi dengan ketat.

Kesimpulan

Kasus ini mengindikasikan adanya ketidakberesan serius dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh DAK Fisik di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan manipulasi progres fisik mengancam integritas dan kredibilitas pengelolaan dana publik, serta memerlukan tindakan tegas dan transparan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Komentar