Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Menyikapi kondisi adanya pemasangan Sasi/Hawear oleh sekolompok masyarakat Ohoi/Desa Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara pada pintu masuk Bandara Karel Satsuitubun pada Kamis 14/3/24, kini berjalan normal.
Tepatnya pada malam Jumat 15/3/24, tim Pemerintah Daerah di bawah Pejabat Bupati Drs. Jasmono, M.Si bersama Forkopimda, Sekertaris Daerah Nicodemus Ubro melakukan langka cepat berkoordinasi dengan tokoh Adat yakni Rat/Raja Ibra Agung Renwarin SH, guna pelepasan Sasi/Hawear tersebut.
Dari keterangan serta informasi dari masyarakat, pemasangan Sasi/Hawear oleh sekelompok Masyarakat Adat Sathean sebagai bentuk protes terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Kota Tual yang di anggap curang, karena di nilai telah mengurangi jumlah perolehan suara salah satu caleg pada dapil 6 provinsi dari partai tertentu.
Kini kondisi Bandara Karel Satsuitubun Langgur kembali beraktifitas seperti biasanya setelah pemasangan Sasi/Hawear tersebut telah di lepas oleh Kapitan Ibra Ifit di dampingi Raja/Rat Ibara A. Renwarin.
Terkait pelepasan Sasi/Hawear di Bandara Karel Satsuitubun, Pejabat Bupati Malra Drs. Jasmono M.Si menyampaikan terima kasih serta apresiasi pada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelepasan Sasi/Hawear ini, ucap Jasmono.
Dalam kesempatan itu, Pejabat Bupati meminta para pihak yang merasa di rugikan dalam proses penyelenggaraan pemilu kemarin kiranya dapat berproses sesuai aturan dan mekanisme dalam per-undang – undangan yang berlaku, pinta Jasmono.
Di tempat yang sama, Rat Kirkes/Raja Ibra A. Renwarin berharap agar kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena Bandara adalah Aset vital yang di lindungi Negara, karena Tanah ini telah di bayar oleh Negara.
Oleh itu, terkait persoalan pribadi mau pun kelompok jangan lagi melibatkan Bandara sebagai sebagai sasaran pelampiasan apa lagi dengan melakukan pemalangan berupa Sasi/Hawear seperti ini, pinta Raja.
Sama hal dengan Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma, SP, menghimbau agar seluruh masyarakat kiranya dapat berpikir positif serta menggunakan jalur hukum yang berlaku jika merasa di rugikan terhadap segala bentuk proses dalam berbagai persoalan yang terjadi.(**)
Komentar